Rentcar MaC
Mau iklan?

Pemilik K-Gym Pontianak Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Fatyha Nur Eka Rahma

Pemilik K-Gym Pontianak Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Fatyha Nur Eka Rahma

Pemilik K-Gym Pontianak, Resmi Diterapkan Sebagai Tersangka, Atas Tewasnya Fatyha Nur Eka Rahma.--

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak resmi menetapkan pemilik K-Gym yakni AH sebagai tersangka atas tewasnya Fatyha Nur Eka Rahma usai terjatuh dari lantai dua setengah di K-Gym Jalan Paris 2, Pontianak.

AH ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara, pada Selasa (23/7/2024) kemarin. Ia terbukti kuat lalai dalam mengantisipasi kecelakaan yang terjadi di tempat usaha kebugarannya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan setelah melakukan pemeriksaan saksi, petugas PUPR Kota Pontianak, ahli teknik dari Universitas Tanjungpura dan ahli pidana dari Universitas Panca Bakti menyebut dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pemilik usaha tempat kebugaran tersebut terbukti telah terjadi peristiwa pidana.

Trias menjelaskan, dari keterangan saksi terungkap jika perizinan K-Gym tidak sesuai dengan peruntukan. Dimana izinnya tempat usahanya adalah rumah dan toko. Namun tersangka mengubah fungsi ruko menjadi tempat kebugaran.

"Pada saat pemilik usaha atau tersangka mengungsikan tempat usaha tidak sesuai peruntukan, yang bersangkutan tidak memiliki niat untuk merubah perizinan," kata Trias di Mapolresta Pontianak, Rabu (24/7).

BACA JUGA:Jadwal Kapolda Cup Kalbar 2024 Kamis 25 Juli, Live 10.00 WIB di YouTube Humas Polda Kalbar!

Trias menerangkan, ketika pemilik usaha mengajukan permohonan perubahan izin, maka pemerintah akan menerbitkan sertifikat laik fungsi (SLF). Tetapi sebelum SLF diterbitkan, petugas dari dinas terkait akan melakukan pengecekan apakah permohonan perubahan fungsi tersebut sesuai atau tidak.

Trias menuturkan, terhadap penambahan lantai dua setengah tersebut adalah bangunan tambahan berdasarkan inisiatif pemilik usaha atau tersangka dengan tujuan untuk menambah tempat penyimpanan alat olahraga.

Trias menerangkan, dengan adanya penambahan bangunan tersebut, jendela yang awalnya berfungsi untuk sirkulasi udara dan tidak bisa diakses menjadi dapat digunakan oleh siapapun dan kapanpun.

"Di jendela ini pemilik usaha juga tidak memberikan peringatan untuk tidak dibuka. Dan kaca jendela yang digunakan tidak standar nasional Indonesia (SNI)," terang Trias.

Sumber: