Backlink
Rentcar MaC

Ngenyan, Baru Keluar Dari Penjara, Pria di Kubu Raya Kembali Berulah Mencuri Sepeda Motor

Ngenyan, Baru Keluar Dari Penjara, Pria di Kubu Raya Kembali Berulah Mencuri Sepeda Motor

Ngenyan, Baru Keluar Dari Penjara, Pria di Kubu Raya Kembali Berulah Mencuri Sepeda Motor.--

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat ada orang yang mencurigakan di sekitar kendaraan mereka.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, AH ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana.

"Ancaman penjara paling lama lima tahun penjara,” tegas Aiptu Ade.

Sumber: berbagai sumber