Rentcar MaC
Mau iklan?

Tercatat Menunggak Pajak, Lima Resto dan Kafe Dilabeli Stiker Merah Oleh TPPD Kota Pontianak

Tercatat Menunggak Pajak, Lima Resto dan Kafe Dilabeli Stiker Merah Oleh TPPD Kota Pontianak

Tercatat Menunggak Pajak, Lima Resto dan Kafe Dilabeli Stiker Merah Oleh TPPD Kota Pontianak, Kamis (11/7/2024)-Pontianak.go.id-Web

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID -Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menertibkan lima tempat usaha, yaitu restoran dan kafe yang tercatat diketahui menunggak dalam membayar pajak. 

Tim terpadu yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak mengunjungi satu-persatu objek pajak yang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan namun tidak melakukan kewajibannya. 

Kelima tempat usaha restoran maupun kafe akhirnya ditempeli dengan stiker berwarna merah oleh petugas yang bertuliskan bahwa tempat usaha itu dalam pengawasan karena belum membayar pajak.

Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Penagihan dan Pemeriksaan Bapenda Kota Pontianak Harjuniardi menjelaskan, penindakan yang dilakukan tim terpadu yang tergabung dalam TPPD Kota Pontianak ini ditujukan bagi objek pajak yang terdata masih menunggak pajak yang menjadi kewajibannya. Sebelumnya, pihaknya sudah memberikan Surat Peringatan (SP) I sampai SP II kepada sejumlah tempat usaha selaku wajib pajak (WP) agar mereka segera menyelesaikan kewajibannya.

BACA JUGA:Pj Wako Pontianak dan Camat Pontianak Timur Serahkan 70 Paket Bantuan ke Warga

"Oleh sebab itu hari ini kami bersama tim melakukan penagihan secara langsung serta melakukan penempelan stiker yang menandakan bahwa objek pajak tersebut belum membayar pajak," katanya usai memimpin tim penertiban, Kamis (11/7/2024).

Terhadap kelima objek pajak itu, petugas penertiban melakukan stikerisasi yang ditempel di tempat usaha tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi penertiban hal yang serupa apabila masih ada WP yang menunggak pajak usahanya.

"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha terutama restoran, rumah makan, warung kopi, kafe dan sejenisnya, untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak, jangan menunda-nunda jika tidak ingin tempat usahanya ditindak oleh tim penertiban pajak," jelasnya.

Harjuniardi juga menambahkan, besaran nilai pajak yang tertunggak total sebesar Rp1,5 miliar, dengan nilai mulai dari Rp75 juta sampai ada yang mencapai Rp400 juta.

"Untuk besaran pajak yang disetorkan, sesuai dengan omzet. Kalau memang usahanya lagi bagus, bayarlah sesuai dengan omzet yang diperoleh," ucapnya.

Sumber: pontianak.go.id