Rentcar MaC
Mau iklan?

Anggota TNI Diduga Gelapkan Dana Satuan Rp 800 juta Untuk Judi Online

Anggota TNI Diduga Gelapkan Dana Satuan Rp 800 juta Untuk Judi Online

Kabar Mengejutkan: Anggota TNI Diduga Gelapkan Dana Satuan untuk Judi Online--

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID JAKARTA, 13 Juni 2024 - Ditengah gencaranya Presiden Jokowi terkait pemberantasan perjudian online, kabar mengejutkan justru datang dari dunia militer Indonesia. Seorang anggota TNI, Letnan Dua (Letda) R, diduga telah menggelapkan dana satuan demi memenuhi kecanduannya terhadap judi online. Berita ini mencuat setelah hasil pemeriksaan internal yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional satuan.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan satuan yang dibawahi oleh Letda R. Pemeriksaan mendalam oleh tim investigasi internal TNI kemudian mengungkapkan bahwa dana (Rp 800 juta) yang seharusnya digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional ternyata dialihkan oleh Letda R untuk berjudi online.

Judi online, terutama jenis Qiu-Qiu, diduga menjadi pemicu utama tindakan Letda R. Kecanduan terhadap judi online ini membuatnya nekat mengambil langkah yang merugikan institusi dan rekan-rekannya. Modus operandi yang digunakan Letda R terbilang cukup rapi, sehingga butuh waktu untuk mengidentifikasi adanya penyimpangan tersebut.

Pihak TNI langsung merespons cepat kabar ini. Panglima TNI mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa tindakan Letda R tidak mencerminkan nilai-nilai dan etika yang dijunjung tinggi oleh institusi militer. "Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Panglima TNI dalam konferensi pers.

Lebih lanjut, Panglima TNI, Agus Subiyanto, menekankan pentingnya integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas sebagai anggota militer. Kasus ini menjadi evaluasi penting bagi semua anggota TNI untuk tetap mematuhi aturan dan menghindari tindakan yang dapat merugikan institusi serta negara.

"Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer. Sekarang yang marak kan judi online, ya kita hukum," tegas Agus.

Letda R saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, ia akan menghadapi sanksi berat, baik dari sisi hukum militer maupun pidana umum. Penyalahgunaan dana satuan merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan institusi tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap TNI.

Menurut beberapa sumber, Letda R bisa dikenakan pasal berlapis, mulai dari penggelapan hingga pelanggaran kode etik militer. Hukuman yang berat diharapkan dapat menjadi efek jera, tidak hanya bagi Letda R tetapi juga bagi anggota TNI lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.

Kasus Letda R menyoroti masalah yang lebih luas yaitu kecanduan judi online yang semakin marak di kalangan masyarakat, termasuk di dalam institusi yang seharusnya memiliki disiplin tinggi seperti TNI. Judi online menawarkan kemudahan akses dan sering kali menjanjikan kemenangan besar yang sulit ditolak oleh mereka yang sudah terjerat.

Presiden Joko Widodo belum lama ini menekankan bahwa pemerintah serius dalam memberantas perjudian online yang marak terjadi di Indonesia. Jokowi menyebut sebanyak 2,1 juta situs terkait judi online telah berhasil ditutup.

Selain itu, Jokowi juga akan membentuk Satgas Judi Online. Hal ini untuk mempercepat pemberantasan judi online di Indonesia.

"Pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online," kata Jokowi dalam keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (12/6/2024).

"Sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup dan Satgas Judi Online juga sebentar lagi akan selesai dibentuk yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online," sambungnya.

Kecanduan ini tidak hanya berdampak pada individu tetapi juga lingkungan sekitarnya. Dalam kasus Letda R, kecanduan judi online menyebabkan kerugian yang signifikan bagi satuan dan menciptakan krisis kepercayaan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah dan institusi terkait, untuk mengambil langkah preventif dalam menangani kecanduan judi online.

Sumber: liputan.com