Rentcar MaC
Mau iklan?

Koalisi Jurnalis Kalimantan Barat Serukan Aksi Tolak RUU Penyiaran

Koalisi Jurnalis Kalimantan Barat Serukan Aksi Tolak RUU Penyiaran

Seruan Aksi Penolakan RUU Penyiaran --

PONTIANAK DISWAY, 25 Mei 2024 - Koalisi Jurnalis Kalimantan Barat bergerak dan bersuara menentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap memiliki sejumlah pasal bermasalah yang dapat mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Aksi ini akan digelar pada Senin, 27 Mei 2024, mulai pukul 15.07 di Bundaran Digulis, Pontianak.

Koalisi Jurnalis Kalimantan Barat menyoroti beberapa pasal dalam draft RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi membatasi ruang gerak jurnalis dan media dalam menjalankan tugasnya. Beberapa poin utama yang menjadi fokus protes antara lain:

Pasal-Pasal Bermasalah: Beberapa ketentuan dalam draft RUU Penyiaran dianggap terlalu ketat dan tidak jelas, yang bisa digunakan untuk mengekang kebebasan pers.

Ancaman terhadap Kemerdekaan Pers: RUU ini dinilai berpotensi merampas kemerdekaan pers, yang selama ini menjadi pilar penting dalam demokrasi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

Pembatasan Kebebasan Berekspresi: Dengan adanya pasal-pasal yang bermasalah, kebebasan berekspresi juga terancam, yang merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dilindungi.

Aksi yang direncanakan ini akan berbentuk orasi dan teatrikal, sebagai simbol perlawanan terhadap segala bentuk pengekangan terhadap pers dan kebebasan berekspresi. Partisipan akan membawa berbagai poster dan spanduk yang menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat yang peduli dengan kebebasan pers dan demokrasi untuk turut serta dalam aksi ini. Ini bukan hanya perjuangan jurnalis, tetapi perjuangan kita semua untuk menjaga hak kita dalam memperoleh informasi yang bebas dari intervensi dan kepentingan tertentu," ujar salah satu anggota koalisi.

Koalisi Jurnalis Kalimantan Barat berharap aksi ini dapat membuka mata para pembuat kebijakan tentang pentingnya revisi pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran. Selain itu, aksi ini juga bertujuan untuk menggalang solidaritas di kalangan jurnalis dan masyarakat dalam mempertahankan kebebasan pers dan hak untuk berekspresi.

"Jika RUU ini disahkan tanpa revisi, kami khawatir akan ada pengekangan yang lebih besar terhadap media dan jurnalis, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat luas. Kebebasan pers adalah hal yang harus kita jaga bersama," tambahnya.

Dengan adanya aksi ini, Koalisi Jurnalis Kalimantan Barat menunjukkan tekad kuat untuk terus memperjuangkan hak-hak jurnalis dan memastikan bahwa pers tetap menjadi pilar demokrasi yang sehat dan dinamis. Mari kita dukung dan ikuti aksi ini untuk bersama-sama menolak segala bentuk pengekangan terhadap kebebasan pers!

Sumber: