Rentcar MaC
Mau iklan?

Oknum Lurah di Singkawang Ditangkap Tangan Diduga Pungli Penerbitan Surat Tanah

Oknum Lurah di Singkawang Ditangkap Tangan Diduga Pungli Penerbitan Surat Tanah

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Oknum Lurah Singkawang Kalbar--

PONTIANAK.DISWAY, 22 Mei 2024 - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang mengamankan seorang oknum lurah di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (20/5/2024) malam. oknum lurah berinisial AN tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Pasir Panjang, Kelurahan Sedau. Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 17,9 juta.

Menurut Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Sitepu, AN yang dilansir dari beberapa media, diduga meminta imbalan Rp 1 juta kepada korban untuk pengurusan SPT. Uang tersebut diserahkan kepada AN di kantor lurah.

"Saat dilakukan penangkapan, didapati uang tunai Rp 1 juta di meja kerja lurah dan Rp 7 juta di saku celana lurah. Penggeledahan di kantor lurah juga menemukan uang tunai Rp 10 juta," jelas Dedi, Selasa (21/5/2024).

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Singkawang. AN terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang penipuan dengan pemberatan yang mana dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

OTT ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik untuk tidak melakukan pungli. Penindakan tegas akan dilakukan terhadap oknum yang terbukti melakukan tindakan koruptif.

Sumber: pontianak post