Kasus Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Terus Bergulir, Biaya Sunatan Cucu Hingga Nyawer Biduan
--
KPK menduga bahwa SYL telah menerima dana sebesar Rp44,5 miliar yang diduga berasal dari pemerasan terhadap bawahannya dan direktur di Kementan. Dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Beberapa saksi yang hadir dalam persidangan kasus tersebut, termasuk Staf Biro Umum Pengadaan Kementan Muhammad Yunus, mantan kepala bagian rumah tangga biro umum dan pengadaan Kementan Abdul Hafidh, serta Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian, telah mengungkapkan hal ini.
Arief Sopian mengklaim bahwa mobil Innova yang diberikan kepada putri SYL dibeli dengan uang dari iuran bersama pejabat eselon 1. Hanya Inspektorat di Kementan yang tidak berkontribusi dengan membayar iuran untuk membeli mobil anak SYL tersebut.
Gempur Aditya, seorang saksi lain, menyatakan bahwa mereka menghabiskan Rp43 juta setiap bulan dari bulan Maret hingga Desember 2021 untuk membayar cicilan mobil Alphard yang dimiliki oleh SYL.
Bagaimanapun, dari segi pembayaran yang teratur, pegawai Kementan meyakini bahwa uang tersebut digunakan untuk melunasi kewajiban pembayaran secara berkala.
Saat akhir sidang, jaksa KPK menanyakan mengapa mereka menyiapkan dana tanpa ada di dalam daftar anggaran resmi. Arief Sopian menjelaskan bahwa mereka melakukannya karena mendapat perintah.
Menyikapi respons tersebut, tim hukum SYL meragukan kemampuan Arief untuk mengajukan laporan ke lembaga yang bersangkutan.
"Saksi tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan adanya pelanggaran terhadap aturan, dan melaporkannya ke lembaga yang berwenang. " Pengacara bertanya tentang alasan mengapa saksi tidak dapat melaporkan.
Sumber: disway kalbar