Kasus Pencurian di Area Budidaya Kelapa Sawit Marak, GAPKI Kalimantan Tengah Desak Tangkap Aktivitas Ilegal
--
Meski belum memiliki izin resmi Hak Guna Usaha (HGU), perusahaan perkebunan sah beroperasi karena sudah memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP). Ini diungkapkan olehnya.
Sadino menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dapat dibatalkan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak melakukan tindakan hukum terhadap para perampok di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, AKBP Sarpani, yang menjabat sebagai Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak melakukan diskriminasi dalam menjalankan hukum terkait penyelesaian konflik agraria, termasuk kasus pencurian TBS di kebun sawit.
Tindak pidana pencurian TBS adalah suatu kejahatan. Setiap kali ada laporan tentang penjarahan, baik melakukan oleh masyarakat atau di perkebunan sawit, kami pasti akan melakukan tindak lanjut. ucapnya
Saparni menegaskan pentingnya Kepolisian memahami bahwa tindakan mengambil buah sawit dari kebun yang ditanam oleh masyarakat dan perusahaan adalah tindak pidana yang harus ditindaklanjuti.
Dia mengatakan bahwa kepolisian akan tetap menjalankan tugas dengan profesional dalam menanggapi setiap laporan dari masyarakat maupun perkebunan sawit.
Polres Kotim juga memantau supaya buah sawit hasil pencurian tidak dijual di tempat penampungan ilegal.
Sumber: disway kalbar