Iklan pemberitaan
Rentcar MaC

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Wakil Wali Kota Pontianak Tekankan Perlindungan Guru Swasta

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Wakil Wali Kota Pontianak Tekankan Perlindungan Guru Swasta

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan berfoto bersama peserta sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak-Prokopim Pontianak-dokumen istimewa

“Seluruh biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak, bisa jadi beban besar bagi pekerja dan keluarganya,” ungkap Julianto.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak Ismail, menjelaskan bahwa tenaga pendidik di sekolah swasta merupakan pekerja penerima upah yang memiliki risiko sosial maupun ekonomi, sama seperti pekerja di sektor lain. 

“Kalau ASN sudah otomatis terlindungi aturan kepegawaian, guru swasta ini tidak. Karena itu, yayasan wajib mendaftarkan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

BACA JUGA:Kendaraan Hias Kafilah Pontianak Tampil Memukau di Pawai Ta’aruf MTQ XXXIII Kalbar

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh yayasan pendidikan swasta segera memastikan tenaga pendidik dan kependidikan mereka terlindungi dalam program jaminan sosial.

Sumber: