Dahlan Iskan Heran Ditersangkakan:

Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertam- TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN -tribunnews.com
PONTIANAKINFO.COM,JAKARTA – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, mengaku terkejut dan belum mendapat informasi resmi terkait penetapannya sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Ia menyebut, hingga saat ini belum ada surat pemberitahuan resmi yang ia terima dan mempertanyakan apakah status tersebut berkaitan dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang pernah dia ajukan.
"Saya belum tahu, belum ada pemberitahuan resmi. Apakah ini berkaitan dengan PKPU, saya juga tidak tahu," kata Dahlan kepada awak media, Selasa (8/7/2025). Dilansir dari tribunnews.com
“Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?” tambahnya singkat.
“Oh ya, hari ini saya dengar ada sertijab Dirreskrimum Polda Jatim,” pungkasnya.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Kunjungi UT Pontianak, Bawa Misi World Class University
Penetapan tersangka ini berasal dari proses hukum di Polda Jawa Timur. Berdasarkan informasi, penyidik telah meningkatkan status hukum Dahlan dari saksi menjadi tersangka. Kasus ini diduga terkait konflik internal perusahaan media yang pernah dia pimpin, yakni Jawa Pos.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Ucapkan Selamat atas Pendirian Danantara dari Addis Ababa
Dahlan menambahkan bahwa dirinya tidak pernah merasa melakukan pelanggaran hukum. Ia bahkan menegaskan bahwa proses PKPU yang diajukan sebelumnya adalah bagian dari upaya hukum yang sah untuk menyelesaikan persoalan utang-piutang secara terbuka dan legal.
Hingga kini, pihak Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi tambahan kepada media mengenai perkembangan penyidikan maupun dugaan tindak pidana yang menjerat Dahlan Iskan.
Sumber: tribunnews.com