Bupati Kubu Raya Tegur Keras Pemilik Penampungan Barang Bekas di Sungai Ambawang

Bupati Kubu Raya, Sujiwo saat melakukan inspeksi mendadak di tempat penampungan barang bekas, Sungai Ambawang-prokopim_kuburaya-Instagram
PONTIANAKINFO.COM, KUBU RAYA — Bupati Kubu Raya, Sujiwo, melayangkan teguran keras kepada pemilik penampungan barang bekas yang beroperasi di sepanjang Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang. Penampungan tersebut dinilai mencemari lingkungan, menimbulkan kesan kumuh, dan merusak estetika kawasan strategis yang merupakan jalur utama lintas provinsi.
Teguran ini disampaikan langsung oleh Sujiwo saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin, 16 Juni 2025. Dalam sidaknya, Bupati menyaksikan secara langsung kondisi area penampungan yang tidak tertata. Barang-barang bekas tampak berserakan hingga ke bahu jalan, tanpa pengelolaan limbah dan fasilitas keselamatan yang memadai.
Tak hanya menyoroti kekumuhan, Bupati Sujiwo juga menerima langsung keluhan dari warga sekitar. Mereka menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap menjadi titik rawan kecelakaan lalu lintas. Minimnya visibilitas dan kondisi semrawut telah menyebabkan beberapa insiden, termasuk yang menelan korban jiwa.
BACA JUGA:Potensi Karhutla Masih Tinggi, Bupati Kubu Raya Pastikan Penanganan Maksimal
“Ini sangat memprihatinkan. Selain kumuh, lokasi ini juga membahayakan pengguna jalan. Sudah ada korban meninggal dunia akibat kecelakaan di sekitar sini. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Sujiwo dikutip dari Kalbar News.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Sujiwo memerintahkan Camat Sungai Ambawang, Jurin, untuk segera memberikan pembinaan dan teguran resmi kepada pemilik usaha penampungan.
“Saya minta Camat segera turun tangan. Berikan teguran resmi. Kalau perlu, tindak secara administratif. Jangan sampai membahayakan keselamatan warga lain,” ujarnya.
BACA JUGA:Kualitas Udara Memburuk, Bupati Kubu Raya Imbau Warga Kurangi Aktivitas Malam Hari
Selain itu, Sujiwo juga meminta Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perizinan untuk mengevaluasi kembali izin dan kelayakan operasional penampungan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak anti terhadap usaha rakyat, tetapi tetap harus mengedepankan ketertiban, keselamatan, dan keindahan lingkungan.
“Usaha boleh, tapi jangan seenaknya. Jika tak ada perbaikan, tempat ini akan kami tertibkan,” pungkas Sujiwo.
Sumber: