Backlink
Rentcar MaC

Pemkot Pontianak Serius Tangani Kasus TBC

Pemkot Pontianak Serius Tangani Kasus TBC

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menghadiri pertemuan dengan Tim Panja Pengawasan Percepatan Eliminasi Tuberculosis Komisi IX DPR RI di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar-Pontianak Disway-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen dalam percepatan eliminasi tuberculosis di Kota Pontianak. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, komitmen tersebut dapat dilihat dari jumlah kasus TBC di Kota Pontianak yang mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Pontianak, sepanjang tahun 2024 terdapat 1.838 kasus TBC di Kota Pontianak. Jumlah itu menurun drastis jika dibandingkan tahun sebelumnya yang menyentuh angka 2.435 kasus.

“Ini menandakan langkah-langkah yang telah kita lakukan tepat sasaran dan keberhasilan pengobatan sebanyak 91,18 persen,” ungkapnya usai mengikuti rapat koordinasi dengan Tim Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Percepatan Eliminasi Tuberkulosis (TBC) dari Komisi IX DPR RI saat melakukan kunjungan kerja di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, pada Kamis, 22 Mei 2025.

Selain itu, lanjut Edi, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak juga menjadi salah satu langkah percepatan dalam penanganan tuberculosis di Kota Pontianak. Ia berharap melalui Raperda tersebut dapat memberikan layanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien dalam penanggulangan TBC. Hal itu juga sejalan dengan program prioritas 100 hari kerja kepemimpinannya di periode kedua ini.

BACA JUGA:Delegasi Malaysia Terkesan Produk Kriya di UMKM Center Pontianak

“Ini sebagai bentuk kepedulian semua pihak mengingat Indonesia berada di peringkat kedua dunia penyebaran TBC tertinggi setelah India menurut data World Health Organization (WHO),” ujarnya.

Sebagai upaya lain dalam meminimalisir TBC, pihaknya turut menginisiasi penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menambah ruang lingkup diberlakukannya KTR, di antaranya tempat wisata, taman kota, fasilitas olahraga baik milik pemerintah maupun swasta.

Selanjutnya tempat hiburan, tempat rekreasi, halte, terminal angkutan umum, pelabuhan hingga bandar udara. Penambahan ini juga mengatur tentang rokok elektrik yang sebelumnya belum terdapat secara eksplisit dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010.

BACA JUGA:TPAKD Pontianak Gelar Rapat Pleno, Fokus Tingkatkan Akses Keuangan UMKM

“Hal baru di dalam Raperda ini juga mengatur sanksi biaya paksaan penegak hukum yang setiap denda dari pelanggaran akan masuk ke dalam kas daerah. Beberapa penyesuaian ini kita usulkan karena Perda sebelumnya tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” kata Wali Kota Edi Kamtono.

Sementara itu, Ketua Tim Panja Pengawasan Percepatan Eliminasi Tuberculosis (TBC) dari Komisi IX DPR RI l, Nihayatul Wafiroh mengatakan, pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalbar dalam rangka memantau langsung penanganan penyakit TBC di provinsi ini. Dipilihnya Kalbar sebagai lokasi kunjungan karena meski bukan termasuk daerah dengan prevalensi TBC tertinggi, wilayah ini memiliki tantangan tersendiri dalam penanganan kesehatan masyarakat.

“Terutama karena kondisi geografis yang luas dan terpencar,” terangnya.

BACA JUGA:Malaysia Undang Pontianak ke Festival Flora Borneo 2025, Bahasan: Peluang Perkuat Hubungan Bilateral

Dalam pertemuan tersebut, Tim Panja mendapatkan laporan mengenai minimnya fasilitas diagnosis TBC seperti Tes Cepat Molekuler (TCM) dan alat X-ray.

“Tadi sudah disampaikan oleh Pak Wakil Gubernur dan Kepala Dinas Kesehatan, bahwa peralatan seperti TCM dan X-ray masih sangat terbatas. Saat ini di tingkat kabupaten baru tersedia satu alat TCM. Ini tentu perlu ditambah agar kita bisa mengetahui seberapa besar sebenarnya jumlah kasus TBC di Kalbar,” ucapnya.

Sumber: