Pemilik Rental Kejar Pelaku Penggelapan Mobil Malah jadi Tersangka, LI BAPAN Siap Turun Tangan

kasus penggelapan mobil rental di kalimantan barat-Dok. Pontianak Info Disway-AI
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Awal tahun 2025 lalu, publik dikejutkan oleh insiden penembakan terhadap seorang pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurahman, yang terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Peristiwa tersebut bermula dari upaya korban mengambil kembali kendaraan miliknya yang diduga digelapkan oleh penyewa. Dalam proses itu, korban justru menjadi sasaran penembakan oleh seseorang yang mengaku anggota TNI AU. Kasus tersebut membuka diskusi luas mengenai perlindungan hukum bagi pelaku usaha rental kendaraan.
Situasi serupa kini kembali terjadi, kali ini di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Seorang berinisial F diduga melakukan penggelapan terhadap unit kendaraan yang disewanya dari salah satu perusahaan rental di Pontianak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah masa sewa berakhir, mobil tidak dikembalikan dan malah diduga digadaikan kepada pihak lain.
Mengetahui keberadaan mobil tersebut, tim dari pihak perusahaan rental melakukan pelacakan dan pengambilan kembali kendaraan berdasarkan bukti kepemilikan yang sah. Namun, setelah upaya tersebut, F justru melaporkan balik sembilan anggota tim ke Polda Kalbar. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dan dari ari 8 orang yang ditahan, 2 diduga berstatus tersangka, 6 masih saksi.
Perkembangan ini menjadi perhatian berbagai pihak. Salah satunya datang dari Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN RI) Kalimantan Barat. Kepala LI BAPAN Kalbar, Febyan Babaro, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga para tersangka dan saat ini sedang melakukan pendampingan hukum.
Dalam keterangannya, Febyan mengungkapkan kekhawatirannya atas arah penanganan perkara ini. Ia menyoroti adanya potensi pembalikan fakta dalam kasus tersebut.
“Pelaku (F) sangat hebat. Dia sebagai pelaku utama penggelapan, malah bisa seolah jadi korban. Akan kita bongkar jaringan dan backinganmu,” ujarnya.
LI BAPAN menyampaikan akan menelusuri lebih lanjut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang memberikan perlindungan terhadap terduga pelaku. Menurut lembaga ini, tindakan penegakan hukum harus berdasarkan pada fakta dan bukti, bukan pada narasi yang berpotensi menyimpang dari substansi kasus.
BACA JUGA:Dikira Maling, Bos Rental Mobil Diamuk Massa Hingga Tewas.
Sementara itu, kalangan pengusaha rental mobil di Kalbar juga menyatakan keprihatinan mereka terhadap perkembangan kasus ini. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil, serta tidak mengkriminalisasi pihak yang justru menjadi korban dugaan tindak pidana penggelapan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Kalbar mengenai dasar hukum yang digunakan dalam penetapan status anggota tim rental mobil tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung.
Kasus ini kembali menegaskan perlunya penguatan regulasi dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha di sektor transportasi, agar tidak menjadi pihak yang dirugikan secara berlapis dalam situasi sengketa seperti ini.
Sumber: