Backlink
Rentcar MaC

Ketua Komisi Kejaksaan: Revisi KUHAP Harus Menjawab Perubahan Sistem Hukum Pidana

Ketua Komisi Kejaksaan: Revisi KUHAP Harus Menjawab Perubahan Sistem Hukum Pidana

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, sampaikan paparan. -Dok. Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, menyoroti pentingnya revisi KUHAP sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional. 

Ia menyebut bahwa revisi kali ini seharusnya tidak hanya bersifat tambal sulam, tetapi juga menyentuh aspek perubahan sistem yang mendasar.

"Revisi KUHAP ini bukan hanya pemindahan atau penambahan atau penguatan kewenangan lembaga penegak hukum," ungkap Pujiyono saat diskusi Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power, Jumat 2 Mei 2025.

"Tetapi revisi KUHAP itu adalah perubahan sistem," lanjutnya.

BACA JUGA:Sediakan Press Release & Jasa Backlink, Pontianak Disway Gandeng Lebih dari 30 Rekanan Media Lokal-Nasional

Ia mengkritisi bahwa hingga kini draf revisi KUHAP belum mencerminkan arah perubahan ke proses hukum yang adil atau Due process of law.

"Due process of law, yang menjamin perlindungan bagi semua pihak dalam proses hukum," ungkapnya.

Menurutnya, perubahan ke proses hukum yang adil. setidaknya ada dua hal. 

"Pertama adalah ada proses challenge, yang kedua adalah adanya jaminan perlindungan," tegasnya.

Komisi Kejaksaan RI  juga menyoroti tidak sinkronnya KUHAP lama dengan KUHP baru yang telah disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023, khususnya terkait dengan filosofi pemidanaan yang kini mengarah pada pendekatan korektif dan restoratif.

Sumber: