Bahasan Dorong Pengelolaan Arsip yang Profesional dan Terintegrasi

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan membuka Workshop Kearsipan yang diikuti oleh pengelola arsip di perangkat daerah Pemerintah Kota Pontianak.-Dok. Prokopim Pemkot Pontianak-
PONTIANAKINFO.COM - Pengelolaan arsip menjadi pilar utama dalam menjaga memori organisasi, memperkuat akuntabilitas pemerintahan serta mendukung pelayanan publik yang prima. Untuk meningkatkan kapasitas pengelola arsip atau arsiparis, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak menggelar workshop kearsipan bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Lokakarya yang diikuti sebanyak 70 peserta ini digelar selama dua hari, 29 - 30 April 2025.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengajak seluruh peserta pengelola arsip di perangkat daerah untuk menjadi garda terdepan dalam mendukung visi dan misi Kota Pontianak, yang salah satunya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis informasi dan teknologi.
“Saya berharap para pengelola arsip mampu beradaptasi terhadap era digital, serta menguasai kemampuan dan keterampilan dalam pengelolaan arsip,” ujarnya saat membuka Workshop Kearsipan di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (29/4/2025).
Bahasan berharap melalui workshop ini, para peserta dapat meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan praktik kearsipan serta mampu menerapkannya secara konkret dalam tugas sehari-hari. Ia menekankan bahwa setiap dokumen yang dihasilkan oleh Pemerintah Kota Pontianak harus terdokumentasi dengan baik, terpelihara, dan mudah diakses ketika dibutuhkan. Arsip merupakan perekaman kegiatan dan peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang harus dikelola secara profesional, sistematis, dan terintegrasi sesuai regulasi yang berlaku.
"Arsip bukan semata-mata persoalan penyimpanan dokumen, melainkan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan arsip yang baik mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif dan efisien. Berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang memberikan panduan jelas dalam pengelolaan arsip dinamis maupun statis, termasuk arsip elektronik.
"Implementasi regulasi ini sangat krusial untuk menjamin arsip yang autentik, utuh dan terpercaya sebagai bukti akuntabilitas kinerja pemerintahan," kata Bahasan.
Menurutnya, dalam program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terdapat tujuh agenda prioritas, salah satunya adalah pengelolaan arsip terkait penanganan banjir di Kota Pontianak. Bahasan bilang, dokumentasi yang baik sangat penting agar program-program tersebut selaras dengan visi misi pemerintah daerah.
"Kearsipan menjadi bagian penting dari upaya kami dalam membangun tata kelola pemerintahan yang adaptif, kolaboratif dan berbasis teknologi informasi. Kami mengajak semua pihak untuk belajar dan berkolaborasi demi mewujudkan Pontianak yang lebih maju," tutupnya.
Sumber: