Backlink
Rentcar MaC

Memahami Permenkumham No. 2/2025: Aturan Baru Pelaporan Beneficial Ownership di Indonesia

Memahami Permenkumham No. 2/2025: Aturan Baru Pelaporan Beneficial Ownership di Indonesia

--

Peraturan ini berlaku untuk entitas berikut:

1. Perseroan Terbatas (PT)

2. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)

3. Yayasan dan asosiasi

4. Commanditaire Vennootschap (CV)

Tanggung Jawab Perusahaan

Perusahaan kini diwajibkan untuk:

1. Mengidentifikasi dan mendokumentasikan Beneficial Owners mereka.

2. Menyampaikan informasi tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM.

3. Memperbarui informasi secara tepat waktu jika ada perubahan.

4. Melakukan tinjauan internal dan memastikan pencatatan yang akurat.

Prosedur Pelaporan

Proses Langkah demi Langkah

1. Identifikasi: Menentukan individu yang memenuhi kriteria BO.

2. Dokumentasi: Mengumpulkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, perjanjian kepemilikan, dan struktur pemegang saham.

3. Penyampaian: Melaporkan informasi melalui portal online Kemenkumham.

4. Verifikasi: Memvalidasi informasi yang disampaikan melalui due diligence internal dan eksternal.

5. Konfirmasi Tahunan: Menyampaikan konfirmasi tahunan atas data BO, meskipun tidak ada perubahan.

Platform Pelaporan Digital

Sumber: