Polres Melawi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Prostitusi di Bulan Ramadan

Polres Melawi Saat Gelar Konferensi Pers di Bulan Ramadan-Pontianak Disway-Kamera
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, MELAWI - Polres Melawi mengelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2025, di Gedung Tantya Sudirajati Sat Reskrim Mapolres Melawi, Senin 24 Maret 2025 kemarin
Operasi Pekat Kapuas ini berlangsung sejak tanggal 4-13 Maret selama bulan Ramadan. Operasi ini bertujuan untuk memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, prostitusi, peredaran minuman keras tanpa izin, serta penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i didampingi Kasat Reskrim AKP Ambril dan KBO Satnarkoba, Ipda Ahmad Nuryanto, mengungkapkan bahwa Operasi Pekat Kapuas 2025 dilaksanakan guna menciptakan kondisi yang kondusif, terutama selama bulan Ramadan.
“Operasi ini kami lakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan. Kami ingin memastikan warga bisa menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa adanya gangguan dari berbagai bentuk penyakit masyarakat,” ujar Syafii.
Dalam operasi ini, Polres Melawi berhasil mengungkap empat kasus berbeda, terdiri dari satu kasus perjudian, satu kasus prostitusi, satu kasus peredaran minuman keras tanpa izin, serta satu kasus narkotika.
Syafii menyampaikan selama operasi pekat berlangsung di bulan puasa ini pihaknya melalui Satreskrim berhasil mencapai target dengan mengungkap 3 kasus, sedangkan bagian Sat Narkoba mengungkap 1 kasus dan telah mengamankan para tersangka berserta barang buktinya.
Lebih lanjut Syafii mengatakan saat ini total tahanan Polres Melawi sebanyak 10 orang dan sudah dititipkan sementara di Lapas Sintang.
“Seluruh tahanan kita titipkan di LP Sintang karena kita masih menjalankan sejumlah operasi Ketupat. Dan demi menjaga keamanan para tahanan, “jelasnya.
Selain operasi Pekat, pihak Polres Melawi juga melakukan kegiatan monitoring terkait ketersediaan dan pengawasan bahan pokok di pasaran selama Bulan Ramadhan yang bekerja sama dengan instansi terkait, salah satunya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Barang yang kadaluwarsa, kita minta pedagang jangan dijual. Bersama BPOM kita juga memperketat pengawasan bahan makanan berbahaya seperti formalin dan boraks, “ terangnya
Sementara itu dalam operasi ini, Sat Narkoba Polres Melawi juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pemuda berinisial AS ditangkap dengan barang bukti berupa 16,41 gram sabu.
“Tersangka diamankan dengan barang bukti berupa paket sabu siap edar. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” jelasnya.
Sumber: disway kalbar