Backlink
Rentcar MaC

Satgas KTR Intensifkan Pengawasan dan Edukasi Kawasan Tanpa Rokok

Satgas KTR Intensifkan Pengawasan dan Edukasi Kawasan Tanpa Rokok

Satgas KTR Kota Pontianak sidak ke beberapa titik pada Selasa (25/3/2025).-Dok. Prokopim Pemkot Pontianak-

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk menegakkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sidak dilakukan di berbagai lokasi, seperti rumah sakit, kafe, dan fasilitas umum lainnya.

Ketua Satgas KTR Kota Pontianak, Dayang Yuliani menjelaskan, sidak terbagi ke dalam dua tim yang berfokus di Kecamatan Pontianak Kota, Pontianak Barat, Pontianak Tenggara, dan Pontianak Selatan. Ia menyampaikan, pihaknya rutin menggelar sidak setiap bulan. Namun, kali ini berbeda karena melibatkan seluruh unsur gabungan.

“Biasanya monitoring dilakukan oleh puskesmas, tetapi hari ini kami melibatkan semua unsur dari tim KTR, mulai dari puskesmas, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI-Polri, serta pemerintah provinsi hingga organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya,” jelasnya usai sidak ke beberapa titik pada Selasa (25/3/2025).

Dari hasil sidak bersama Satgas KTR, masih ditemukan masyarakat Kota Pontianak yang melanggar aturan dan dikenai denda. Sebelum menggelar sidak, lanjut Dayang, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada tujuh tatanan yang tercantum dalam Perda KTR.

“Sebelumnya sudah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh puskesmas. Namun, di lapangan kami masih menemukan aktivitas yang melanggar. Tidak semua masyarakat dapat menerima aturan ini, tetapi kami tetap menjalankan penegakan secara persuasif dan humanis. Meskipun ada kendala, semuanya berjalan dengan lancar dan baik,” paparnya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Syarifah Welly menambahkan, penegakan Perda KTR terus dilakukan, terutama mengingat aturan ini sudah berlaku selama 15 tahun.

“Sejauh ini kami tetap melakukan edukasi di beberapa lokasi. Namun, kami masih menemukan warga yang merokok di area KTR,” ujarnya setelah sidak.

Welly mengatakan bahwa saat ini sedang disusun Rancangan Perda tentang KTR yang baru untuk menyempurnakan aturan sebelumnya. Rancangan tersebut mencakup aturan yang lebih spesifik serta peningkatan jumlah denda dari sebelumnya Rp50 ribu menjadi Rp250 ribu.

Berbagai kendala masih dihadapi dalam implementasi aturan ini. Oleh karena itu, ke depan ia berencana membuat terobosan baru guna mengurangi jumlah perokok. Pihaknya telah melakukan berbagai upaya, seperti sosialisasi dan pemasangan stiker KTR.

“Sejak tahap perizinan usaha, kami telah memberikan edukasi mengenai aturan yang berlaku. Namun, masih ditemukan pemilik usaha yang belum sepenuhnya memahami Perda KTR. Kami akan terus melakukan pendampingan agar aturan ini dapat dipatuhi dengan baik,” tutupnya. 

Sumber: