Pemkot Pontianak Rumuskan Perwa Pembatasan Jam Malam bagi Anak

Pemkot Pontianak Rumuskan Perwa Pembatasan Jam Malam bagi Anak-Pontianak Disway-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) PONTIANAK melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas). Salah satu hal yang dilakukan yaitu dengan merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang pemberlakuan jam malam bagi anak dan remaja di Kota PONTIANAK. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota PONTIANAK Amirullah menyebut, fenomena gangguan kamtibmas yang terjadi di Kota PONTIANAK khususnya terkait kenakalan remaja harus segera ditangani.
“Fenomena maraknya tawuran ini dipandang perlu untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pemberlakuan jam malam. Ini bukan merupakan larangan, namun pembatasan untuk tidak ke luar rumah di jam yang telah ditentukan, terutama pada kelompok anak atau remaja. Harapannya ini bisa menjadi upaya pencegahan fenoma tadi,” tegasnya pasca membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Aula Abdul Muis Amin Kantor Bapperida Kota Pontianak, Jumat 21 Maret 2025.
Amirullah mengungkapkan, rakor ini dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang narasumber yang kompeten dalam bidang pemberdayaan dan perlindungan anak juga terkait ketertiban umum di masyarakat. Hasil rumusan dari Rakor nantinya akan berbentuk Perwa yang dalam waktu dekat akan diterapkan di Kota Pontianak.
BACA JUGA:Pemkot Pontianak Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Idulfitri
“Substansi dari Perwa ini sendiri nantinya berdasarkan masukan dan saran dari para pakar yang hadir pada rakor hari ini. Kami yakin itu akan menghasilkan formulasi yang baik,” tuturnya.
Terkait waktu jam malam yang dimaksud, Sekda Kota Pontianak mengungkapkan waktunya masih dinamis. Berbagai masukan dari pihak kepolisian, psikolog anak, pemerhati perilaku anak, dan lainnya menurut Amirullah memiliki pendekatan yang kompleks, serta saling terkait dan mempengaruhi antara satu dan lainnya. Untuk itu, hasil dari rakor ini nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota untuk diputuskan.
Ia juga menambahkan bahwa fenomena kenakalan remaja perlu bantuan dari semua pihak, termasuk keluarga. Peran keluarga diakui Amirullah sangat memegang peranan yang penting. Jika di rumah sudah berperilaku baik dan diperlakukan dengan baik, kemungkinan besar anak tersebut ketika di masyarakat juga akan baik.
BACA JUGA:Disdikbud Pontianak Siap Terapkan SPMB
“Kita tidak ingin anak-anak di Kota Pontianak yang sudah baik ini dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan hal-hal yang negatif. Kita harus selalu berpikir positif bahwa anak-anak di Kota Pontianak adalah anak-anak yang baik, calon pemimpin masa depan. Kita harus mengantisipasi hal-hal negatif terjadi ke mereka, salah satunya lewat perumusan peraturan ini,” tutupnya.
Sumber: