Backlink
Rentcar MaC

Kontroversi RUU KUHAP: Li Bapan Desak Pengesahan atau Bubarkan BPK

Kontroversi RUU KUHAP: Li Bapan Desak Pengesahan atau Bubarkan BPK

Kontroversi RUU KUHAP: Li Bapan Desak Pengesahan atau Bubarkan BPK-Pontianak Disway-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, JAKARTA  - Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat menanggapi wacana DPR RI yang akan mengesahkan RUU KUHAP dalam waktu dekat.

Saat dikonfirmasi melalui telefon, Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro menegaskan pihaknya sangat mendukung sikap-sikap anggota DPR RI terutama Komisi 3 yang memiliki peran utama dalam merumuskan RUU yang telah berusia 44 tahun ini, karena dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan penegakan hukum modern, serta untuk menyesuaikan dengan KUHP baru.

"Jadi sebenarnya masyarakat sangat menyambut baik hal ini, DPR sebagaimana fugsinya merancang undang-undang sudah sangat jeli untuk mengatur semua aturan ini se proposional mungkin, berimbang dan tak ada yang berlebihan, segala instrumen penegakan hukum di jaman Pak Prabowo ini benar-benar di restruktur, legislatif dalam hal ini Komisi 3 yang dipimpin oleh Bapak Habiburokhman sangat mengerti permasalahan yang terjadi hari ini dan berupaya mengakomodir visi misi presiden" pungkasnya.

Febyan menambahkan bahwa, isu yang di giring secara liar di berbagai platform haruslah di buat dengan narasi yang berimbang dan komperhensif agar masyrakat mendapatkan literasi yang baik sehingga tidak gagal paham.

BACA JUGA:LI BAPAN Bongkar Seluruh Proyek Oknum Jaksa Nakal di Kalbar

"Kita harus berikan literasi yang jelas dulu kepada masyarakat, menegenai isu yang lagi kontroversi ini, jangan kemudian di tapsirkan secara sumir dan digiring terlalu berlebihan seolah-olah jaksa ini mau dilemahkan karna dianggap lagi bersinar akhir-akhir ini, dalam RUU KUHAP ini yang di cabut kewenangan jaksa itu hanya mengenai perannya sebagai Penyidik di kasus korupsi, jaksa tetap bisa menangani kasus korupsi cuma bagiannya pas penuntutan saja, biarkan proses penyelidikan dan penyidikan di handle kepolisisian, diluar KPK ya konteks ini, jadi Polisi Sidik Lidik, jaksa Penuntutan, Hakim yang Ketok Palu" pungkas Febyan.

Lebih lanjut Febyan menjelaskan bahwa beberapa contoh pasal yang telah membuat instansi kejaksaan sudah sangat jauh keluar dari koridor dan fungsinya sangat bertentangan dengan Undang-undang Dasar.

"Kita harus sepakat tidak ada lembaga yang boleh ABUSE OF POWER dan itu yang terjadi saat ini di instansi Kejaksaan, kita bedah ya pasalnya biar masyarakat tau. Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf g dan huruf e yang saat ini juga sedang di UJI di MK oleh beberapa kelompok masyarakat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Diantaranya Mengenai: 

1.Kewenangan Berlebihan Menduduki Jabatan Diluar Instansi Kejaksaan:

BACA JUGA:Kepala LI Bapan Penuhi Panggilan KPK: Dugaan Korupsi APBD Melawi Rp 97 Miliar Tahun 2021

Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Kejaksaan menyatakan, “(1) Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan: a. di luar instansi Kejaksaan; b. pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; c. dalam organisasi internasional; d. dalam organisasi profesi internasional; atau e. pada penugasan lainnya. (2) Pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa.”

2.Kewenangan Berlebihan Dibidang Intelijen:

Pasal 30B huruf a UU Kejaksaan menyatakan, “Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang: a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.”

3.Kewenangan Melakukan Intervensi Terhadap Hakim / Pengadilan:

Sumber: