Backlink
Rentcar MaC

Apa Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Muslim?

Apa Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Muslim?

Dengan pandangan tersebut, Gus Baha memberikan sebuah perspektif yang dapat menjadi referensi bagi umat Muslim dalam menyikapi pertanyaan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal. -Pontianak Disway -Foto : Gusbahaofficial/Instagram

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Ahmad Bahauddin Nursalim, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Baha, kembali memberikan pencerahan terkait hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Muslim. Gus Baha, yang merupakan seorang ulama tafsir asal Rembang, telah dikenal luas karena wawasan mendalamnya mengenai Al-Qur'an.

Setiap tahunnya, perdebatan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristen kembali muncul. Di kalangan umat Muslim, perbedaan pendapat tentang hal ini sering kali menimbulkan kebingungan. Sebagian ulama mengharamkan ucapan tersebut, sementara sebagian lainnya membolehkan. Dalam suasana kebingungan ini, pandangan dari ulama terkemuka seperti Gus Baha sangat dinantikan.

Batas Toleransi Antar Umat Beragama

Dalam salah satu ceramahnya, Gus Baha mengungkapkan pentingnya menjaga toleransi antar umat beragama, terutama di tengah keberagaman masyarakat. Ia menjelaskan bahwa umat Muslim yang tinggal di lingkungan yang plural, dengan tetangga yang berbeda agama, perlu memperhatikan prinsip-prinsip dasar dalam berinteraksi dengan sesama.

BACA JUGA:15 Ucapan Selamat Natal 2024 yang Penuh Makna dan Membuat Terkesan

Mengutip ajaran dari kitab Risalah Qusyairiyah, merupakan kitab kesayangan ulama terkemuka KH. Maimun Zubair, Gus Baha menjelaskan bahwa hubungan antar tetangga dalam Islam memiliki tiga tingkatan hak.

-Tetangga Seagama dan Kerabat: Memiliki tiga hak.

-Tetangga Seagama: Memiliki dua hak.

-Tetangga Berbeda Agama: Memiliki satu hak.

Meskipun berbeda agama, Gus Baha menekankan pentingnya memberikan hak kepada tetangga, yang salah satunya adalah berbagi kebaikan dan menjaga hubungan baik antar sesama. 

Dalam konteks ini, mengucapkan selamat Natal kepada tetangga yang merayakan dianggap sebagai bentuk penghormatan dan toleransi antar umat beragama.

Lebih lanjut, mengucapkan selamat Natal boleh saja karena di dalam ucapan itu terdapat hajat muamalah atau kebutuhan dalam interaksi sosial setiap hari selama hidupnya di dunia.

BACA JUGA:Forkopimda Kubu Raya Perkuat Sinergi Amankan Perayaan Natal

Pentingnya Toleransi dalam Kehidupan Beragama

Sumber: harian disway kalbar