Sosialisasi Festival Perayaan Imlek 2576 dan Cap Go Meh 2025 Kota Singkawang, Berikut Syarat Ketentuannya!
Para panitia perayaan CGM 2025 dan Pj Walikota Singkawang beserta jajarannya dalam acara sosialisasi syarat dan ketentuan Festival CGM 2025 Kota Singkawang, Minggu 22 Desember 2024-Pontianak Disway-Kamera
- Naga/Liong (10–15 lingkar): Rp 2.600.000
- Naga/Liong (9 lingkar): Rp 1.600.000
- Barongsai/Khilin (<9 lingkar): Rp 900.000
2. Santunan hanya diperuntukkan bagi peserta yang memenuhi persyaratan administrasi.
3. Santunan ditransfer dalam 2 tahap yaitu tahap I (50%) dan tahap II (50%).
4. Santunan tahap 1 (50%) di transfer melalui Bank BCA Singkawang di tanggal 5 Februari - 7 Februari 2025 dan tahap II (50%) di transfer di tanggal 13-15 Februari 2025.
5. Peserta yang terbukti tidak mengikuti rute pawai dari awal hingga akhir yang di buktikan dalam CCTV, Foto, Video, dan guntingan nomor peserta, akan diberi sanksi, berupa tidak dapat menerima dana santunan Tahap II.
6. Peserta yang tidak lolos verifikasi administrasi tidak mendapatkan santunan.
7. Peserta yang terbukti tidak mengikuti syarat, ketentuan dan mengganggu ketertiban umum pada saat Festival Cap Go Meh, akan diberi sanksi berupa tidak dapat menerima dana santunan dan tidak dapat mengikuti Festival Cap Go Meh tahun berikutnya.
Sumber: