PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, KUBU RAYA - Seorang remaja putri berinisial HI (18), siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), disetubuhi seorang buruh tani berinisial SN (42 tahun) di Kubu Raya.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban yang berusia 18 tahun ini menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya. Atas perbuatanya Polres Kubu Raya menetapkan SN sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menjelaskan, kasus ini diketahui setelah orang tua korban melaporkannya ke Polres Kubu Raya atas pengakuan bejat SN ini setelah sang putri membuat pengaduan.
“Persetubuhan ini terjadi di dalam hutan sawit Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada bulan Juni tahun 2021 silam sekira pukul 01.00 WIB dan kembali terjadi pada bulan Februari tahun 2024 sekira jam 23.00 WIB di TKP yang sama,” terang Aiptu Ade, Senin (15/7/2024).
BACA JUGA:Coach Priska Sahanaya Menyampaikan Tips Public Speaking di SMK 1 Barunawati
Dari laporan itu, Polres Kubu Raya melalui Unit PPA Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan korban yang didampingi oleh instansi terkait kabupaten Kubu Raya.
Setelah keterangan dianggap cukup, Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Kepada petugas, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tani mengakui perbuatannya.
“Pelaku saat ini sudah ditetapkan selaku tersangka dan mendekam di Rutan Polres Kubu Raya,” ujar Ade.
SN terjerat dengan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.