Di sisi lain, KPU menegaskan bahwa tidak ada penggelembungan suara PSI dalam pemilihan legislatif DPR RI 2024.
Mereka menyebutkan bahwa lonjakan suara tersebut terjadi karena kesalahan dalam teknologi OCR (optical character recognition) dalam membaca formulir model C, bukan karena adanya manipulasi suara.
KPU juga telah melakukan langkah-langkah untuk mengakurasi data dan memastikan integritas proses rekapitulasi.
Namun, isu penggelembungan suara PSI juga muncul di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terutama di Gunungkidul, yang menjadi sorotan setelah adanya perbedaan antara hasil rekapitulasi di formulir C1 dengan data di website KPU.
Hal ini memicu pertanyaan tentang integritas proses pemilu di daerah tersebut.
Dengan lonjakan perolehan suara PSI yang terjadi di beberapa daerah, muncul pertanyaan besar tentang keabsahan dan transparansi proses pemilu.
BACA JUGA:PSI Lonjakan Suara, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Hak Angket ke DPR RI
Apakah anomali ini akan berdampak pada perolehan kursi PSI di Senayan? Pertanyaan-pertanyaan ini menyoroti pentingnya menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam setiap tahapan pemilu.(*)