PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Mulai 1 Januari 2025 tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan resmi naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional. Penyesuaian ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan tarif ini diprioritaskan pada barang dan jasa yang tergolong mewah atau premium, sehingga tidak membebani kebutuhan pokok masyarakat. Dengan demikian, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan tidak terkena dampak langsung dari kebijakan ini.
Namun, sejumlah analisis menunjukkan potensi dampak ekonomi dan sosial yang perlu diantisipasi. Dikutip dari @kenapaharuspeduli, berikut adalah poin-poin penting dampak ekonomi dan sosial jika PPN naik 12 persen tahun 2025 :
BACA JUGA:Ramai-ramai Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Komika hingga Penyanyi Lantangkan Protes!
Dampak Ekonomi
1. Peningkatan Pengeluaran Rumah Tangga
- Kelompok miskin diperkirakan mengalami kenaikan pengeluaran tahunan sebesar Rp1,2 juta.
- Kelompok rentan miskin menghadapi kenaikan hingga Rp1,8 juta.
- Kelompok menengah diproyeksikan mengeluarkan tambahan hingga Rp4,2 juta per tahun.
2. Penurunan Daya Beli
- Kenaikan tarif PPN berisiko mengurangi daya beli masyarakat, terutama di kalangan rentan dan menengah.
- Kelompok rentan dapat jatuh ke kategori miskin jika tidak ada pengamanan sosial.
3. Gangguan pada Industri Domestik
- Sektor seperti hiburan, perjalanan, pariwisata, dan retail diperkirakan mengalami tekanan akibat penurunan konsumsi.
BACA JUGA:Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak!