LBH DSK Kalbar Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus Rudapaksa Terhadap Anak Bawah Umur di Pontianak
Direktur Eksekutif LBH DSK Kalbar, Khairul Atma Bersama Rekan-Pontianak Disway-Kamera
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DSK Kalimantan Barat menegaskan dukungannya terhadap Polresta Kota Pontianak untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah tersebut. Kasus ini telah memicu kecaman luas dari masyarakat dan mencerminkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak.
Direktur Eksekutif LBH DSK Kalbar, Khairul Atma, menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. LBH DSK Kalbar mendesak agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius, tanpa ada penundaan ataupun perlakuan yang tidak adil terhadap korban.
“Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua betapa pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparat penegak hukum terhadap perlindungan anak. Kami mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian, dan kami berharap agar proses hukum berjalan transparan, adil, dan cepat,” ujar Khairul.
BACA JUGA:LBH DSK Kalbar Desak Polisi Tahan Anggota DPRD Singkawang yang Terlibat Pencabulan Anak Dibawah Umur
Selain itu, LBH DSK Kalbar juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum bagi korban dan keluarganya kalau diperlukan, untuk memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi selama proses hukum berlangsung. Mereka mengingatkan agar masyarakat tidak melupakan pentingnya pendampingan psikologis bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual agar mereka dapat pulih secara emosional.
“Peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam memberikan dukungan kepada korban. Kami juga berharap agar aparat penegak hukum memberikan perhatian yang lebih terhadap proses pemulihan korban,” ungkap Khairul Atma Via WhatsApp Minggu 8 Desember 2024.
LBH DSK Kalbar menegaskan bahwa keadilan bagi korban adalah prioritas utama, dan mereka berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum dan perlindungan anak.
Dilansir Suarakalbar.co.id, Kasat Reskrim Polresta Kota Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati membenarkan kejadian yang menimpa anak di bawah umur tersebut.
BACA JUGA:LBH DSK Kalbar Minta Polisi Utamakan Pendekatan Humanis ke Warga Penambang Emas di Sintang
“TKP di Gusti Hamzah. DR dan IM ini merupakan teman,” Kata Kompol Antonius Trias Kuncoro Jati saat di Konfirmasi pada Minggu 8 Desember 2024
Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa korban diajak DR untuk pergi ke sebuah Kafe, dan DR meminta untuk di jemput dilokasi tersebut, lalu dengan modus hujan, korban dibawa ke kantor IM, dimana IM saat itu bertugas sebagai Satuan Pengamanan (Satpam)
“Setibanya korban dilokasi, korban diajak naik ke lantai 2 dengan modus hujan, disana pelaku DR langsung menyuruh korban untuk membuka baju dengan bujuk rayunya, pelaku DR pun langsung menyetubuhi korban. Setelah selesai DR turun ke lantai 1, kemudian IM naik ke lantai 2 lalu melanjutkan untuk melakukan hal yang sama kepada korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan, bahwa setelah itu korban sempat berupaya untuk kabur namun pagar kantor tersebut di gembok, dan korban nekat untuk memanjat pagar dan lari untuk meminta pertolongan.
Sumber: disway kalbar