Backlink
Rentcar MaC

Resmi Lengser, Jokowi Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup Rp30,2 Juta per Bulan

Resmi Lengser, Jokowi Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup Rp30,2 Juta per Bulan

Jokowi dan Presiden Prabowo saat duduk berdampingan di Pelantikan Presiden-Wapres RI periode 2024-2029. -@jokowi-Instagram

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Pada 20 Oktober 2024, Joko Widodo (Jokowi) resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia. Setelah memimpin selama dua periode atau 10 tahun sejak 2014, Jokowi kini berhak menerima uang pensiun seumur hidup, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Jokowi menyampaikan pesan perpisahan dan harapan terkait masa depan Indonesia saat berada di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum kembali ke kampung halamannya di Solo, pada munggu dalam pidatonya, ia menitipkan impian besar bangsa kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Tidak semua bisa kita kerjakan, oleh sebab itu saya sampaikan kepada Bapak Presiden. Saya serahkan seutuhnya impian, harapan, cita-cita besar dari 280 juta rakyat Indonesia kepada Bapak Presiden Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto," ungkap Jokowi dengan penuh haru.

Prabowo Subianto, yang berhasil memenangkan Pilpres 2024, kini menggantikan Jokowi sebagai Presiden RI ke-8. Didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, Prabowo diharapkan melanjutkan pembangunan dan mewujudkan cita-cita yang belum sempat diwujudkan selama dua periode kepemimpinan Jokowi.

BACA JUGA: Jokowi Beri Tanggapan Positif Lanjut di Era Prabowo, Mengapa Kita Butuh Angkatan Siber?

Bagaimana Hak Pensiun Presiden?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi berhak memperoleh uang pensiun seumur hidup karena telah berhenti dengan hormat dari jabatannya. Pasal 6 ayat 1 beleid tersebut menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun.

Besaran uang pensiun tersebut setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir presiden, yang saat ini sebesar Rp30,2 juta per bulan. Jumlah ini enam kali lipat dari gaji tertinggi seorang pegawai negeri sipil (PNS), yang berkisar di angka Rp5 juta. Dengan demikian, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp30,2 juta setiap bulan selama hidupnya.

Selama dua periode kepemimpinannya, Jokowi telah meninggalkan banyak warisan kebijakan dan program yang memengaruhi pembangunan di berbagai sektor. Kini, estafet kepemimpinan berada di tangan Prabowo dan Gibran, yang diharapkan dapat membawa Indonesia menuju kemajuan yang lebih baik.

Sebagai presiden ke-7, Jokowi mengukir sejarah dengan gaya kepemimpinannya yang merakyat dan program pembangunan infrastruktur yang masif. Kini, Jokowi memulai babak baru dalam hidupnya sebagai mantan presiden, meninggalkan tanggung jawab besar yang ia jalankan dengan dedikasi selama satu dekade.

Sumber: