Akibat Pengaruh Sabu, Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung di Pontianak
Muka pelaku pemerkosaan yang dilakukan kepada anak kandung akibat sabu-pontianaktimurpolsek-Instagram
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 5 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman tersangka di Pontianak.
Kompol Antonius Trias Kuncorojati selaku Kasat Reskrim Polresta Pontianak menjelaskan bahwa tersangka berinisial SC alias Aseng, merupakan ayah kandung korban, melakukan tindakan keji tersebut sebanyak tiga kali.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit PPA, dipimpin langsung oleh IPTU Amrullah selaku Kanit PPA.
BACA JUGA:Polisi Lakukan Penyelidikan Pembegalan Motor di Parit Bugis, Ade : Korban Tidak Melaporkan
Berdasarkan dari Laporan Polisi yang dibuat oleh ibu kandung korban serta hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi
"Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Pelaku disaat istrinya atau ibu korban sedang tidak ada dirumah atau pergi bekerja. Dari hasil pemeriksaan, pelaku SC alias Aseng mengakui dia juga seorang pemakai narkotika jenis sabu dan saat melakukan perbuatannya dia dalam pengaruh narkoba," jelas Kasat Reskrim.
Kompol. Antonius juga menjelaskan bahwa korban merupakan siswa kelas 3 SMP dan saat ini sedang mengalami trauma akibat tindakan keji tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat, yaitu ayah kandungnya sendiri. Pelaku saat ini telah ditahan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polresta Pontianak Berhasil Ungkap Pengiriman Paket Narkotika Jenis Ganja dari Medan
Polresta Pontianak berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak kepada pihak berwajib.
Sumber: polresta_pontianak