Rentcar MaC
Mau iklan?

Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur oleh Anggota DPRD Singkawang, Bareskrim : Tidak Cukup Bukti dan Prematur

Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur oleh Anggota DPRD Singkawang, Bareskrim : Tidak Cukup Bukti dan Prematur

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Singkawang-Padangkita.com-Pinterest

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Biro Wassidik Bareskrim Polri menyatakan bahwa penetapan anggota DPRD Singkawang sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur tidak memiliki cukup bukti dan prematur

"Kami Indonesia Justice Watch telah menerima hasil dari Gelar Perkara Khusus (SP3D) dari Biro Wassidik Bareskrim Polri atas tindakan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Singkawang terhadap klien kami, hasil kesimpulan Gelar Perkara Khusus menyatakan bahwa kasus yang menjerat klien kami tidak cukup bukti dan Penetapan Tersangka terhadap klien kami prematur," kata kuasa hukum tersangka, Rifky Pradana Syahputra dikutip dari Hi Pontianak.

"Selain itu Rowassidik Bareskrim Polri di dalam petunjuknya secara tegas memerintahkan Penyidik Satreskrim Polres Singkawang untuk tunduk dan patuh terhadap Surat Telegram Kapolri ST/1160 tahun 2023 tentang Netralitas Polri, ini menjadi bukti nyata bahwa Penyidikan dan Penetapan tersangka terhadap klien kami bukanlah penegakan hukum, tapi dugaan kriminalisasi dengan motif politis," tambahnya.

Rifky sendiri mengatakan akan menindak lanjuti hasil keputusan dari Bereskrim Polri tersebut ke DIV Propam Polri.

BACA JUGA:Pasca Gelar Rekonstruksi di TKP, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Anggota DPRD Singkawang

"Untuk selanjutnya kami akan mendatangi DIV Propam Polri dan menyerahkan SP3D tersebut sebagai bukti tambahan atas dugaan pelanggaran terhadap Surat Telegram Kapolri ST/1160 tahun 2023 tentang Netralitas Polri yang dilakukan oleh Polres Singkawang," tutupnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, salah satu anggota DPRD Kota Singkawang ditetapkan sebagai tersangka terkait pencabulan anak di bawah umur. 

Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik lantaran anggota DPRD Kota Singkawang tersebut tetap dilantik pada 17 September 2024 lalu di Gedung Walikota Singkawang.

Sumber: hi pontianak