Rentcar MaC
Mau iklan?

Sidang Lanjutan Mandala Shoji vs Hotel Golden Tulip Hadirkan Saksi Ahli dan Bukti di Pengadilan

Sidang Lanjutan Mandala Shoji vs Hotel Golden Tulip Hadirkan Saksi Ahli dan Bukti di Pengadilan

Potret Mandala Shoji saat di persidangan kasus lanjutan gugatannya terhadap Hotel Golden Tulip Pontianak, pada Kamis, 19 September 2024.-Dok. Pontianak Info Disway-Kamera

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Pengadilan Negeri Pontianak mengadakan sidang lanjutan kasus Mandala Soji melawan Hotel Golden Tulip dengan agenda penyerahan bukti dan pemeriksaan saksi ahli, Irmansjah Madewa, CHA, pada Kamis, 19 September 2024. Presenter ternama Indonesia, Mandala Shoji, bersama istrinya, Maridha Deanova Safriana, telah mengajukan gugatan terhadap Hotel Golden Tulip Pontianak sejak Januari 2024. 

Penasihat hukum dari Mandala, Andi A. Falki menerangkan bahwa agenda persidangan adalah mendengarkan pendapat dari saksi ahli. Dalam wawancara dengan awak media, Mandala mengutarakan kekecewaannya terhadap pihak hotel.

“Kami bersuara untuk mengatakan kebenaran. Kalau saya minta, malah seluruh hotel di Indonesia harus bersuara, ya kan? Tolong bersuara," ungkap Mandala Shoji usai persidangan.

Dia pun mempertanyakan soal masalah tamu yang dikeluarkan tanpa basa-basi saat check-out.

BACA JUGA: Awalnya Menggugat Sekarang Malah Digugat, Ini Dia Kronologi Kasus Mandala Shoji Gugat Hotel Di Pontianak!

"Apakah Anda, saat tamu Anda check-out, mengeluarkannya begitu saja tanpa basa-basi? Apakah itu boleh? Sejak awal, saya datang dari Jakarta ke Pontianak dengan niat baik untuk duduk bersama, tapi apa yang terjadi? Tidak ada komunikasi sama sekali. Kami hanya dibungkam. Ketika saya ingin bertemu dengan mereka, mereka tidak memberikan respon apapun. Tidak ada upaya dari pihak hotel untuk merangkul kami, bahkan dalam proses mediasi. Waktu diberikan hingga sebulan, tapi tidak ada tanggapan dari mereka," tandasnya.

Pernyataan Mandala menyoroti ketidakpuasan atas kurangnya itikad baik dari Hotel Golden Tulip dalam proses mediasi, yang semestinya bisa menjadi jalan penyelesaian.

Dalam persidangan, pihak Hotel Golden Tulip turut menghadirkan lima saksi di hadapan Majelis Hakim. Namun, kelima saksi tersebut dianggap tidak sah oleh pihak penggugat karena mereka adalah karyawan yang digaji oleh hotel tersebut.

Dua saksi ahli yang hadir langsung diantaranya Direktur IHGMA Irmansjah Madewa dan Yuli selaku saksi ahli Event Organizer.

Oleh karena itu, Mandala Shoji beserta tim hukumnya langsung menolak keberadaan saksi-saksi tersebut, mengingat adanya potensi konflik kepentingan. Sidang ini akan terus berlanjut dengan agenda lanjutan untuk mencapai keputusan yang adil bagi kedua belah pihak.

Sumber: