Oknum Polisi Belitung Cabuli Anak Panti Asuhan yang Datang Melapor soal Pelecehan Seksual
Oknum Polisi Belitung Cabuli Anak Panti Asuhan yang Datang Melapor Pelecehan Seksual.--
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, BELITUNG -Seorang oknum polisi di Polres Belitung berinisial Brigpol AK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan asusila terhadap seorang anak panti asuhan di bawah umur. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (15/5/2024) di Mapolsek Tanjungpandan.
Korban, yang saat itu berusia 15 tahun, datang ke Mapolsek Tanjungpandan untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya di panti asuhan. Namun, saat melapor, korban justru mengalami pelecehan seksual oleh Brigpol AK.
Brigpol AK menipu korban dengan dalih akan membantunya dalam kasus pemerkosaan yang dialaminya. Ia kemudian membawa korban ke sebuah ruangan di Mapolsek Tanjungpandan dan melakukan tindakan asusila terhadapnya.
Setelah kejadian tersebut, korban memberanikan diri untuk menceritakannya kepada orang lain. Laporan kemudian dibuat ke Polres Belitung dan Propam Polres Belitung langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap Brigpol AK.
BACA JUGA:Pro Kontra Pengangkatan Fauzi Baadilla Jadi Komisaris Independen PT Pos Indonesia
KBO Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban sebut saja Bunga bersama dua rekannya datang ke Mapolsek Tanjung Pandan untuk melaporkan kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan yang dialaminya saat berada di salah satu panti asuhan dengan terlapor bernama Beni.
"Setibanya di Polsek Tanjung Pandan korban bertemu dengan pelaku lalu di suruh masuk ke salah satu ruangan di Polsek Tanjung Pandan," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (19/7/2024).
Setelah ditanya oleh pelaku soal kejadian yang dialami korban, lanjut Ipda Wahyu Nugroho, tidak berselang lama korban diajak oleh pelaku untuk berpindah ruang, saat masuk ke dalam ruangan tersebut pintu dikunci dari dalam.
"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," katanya.
Brigpol AK kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Belitung. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sumber: berbagi sumber