Tertangkap Tukang Siomay Hobi Mencuri Celana Dalam, Sudah 675 Biji Dia Kumpulkan
--
Sebagaimana yang ia katakan, terdakwa adalah seorang pedagang Siomay asal Jawa Barat. Sebuah tindakan dilakukan untuk memuaskan keinginan seksual yang diidamkan. Seorang pelaku mengakui bahwa dia merasa senang ketika mengenakan pakaian dalam yang dia ambil.
Dengan tindakannya itu, pelaku berpotensi untuk dihukum berdasarkan Pasal 362 KUHP dan dapat dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun.
Sementara itu, tersangka mengakui kepada wartawan bahwa dia menggunakan ratusan barang curian tersebut untuk kebutuhan pribadi saat menjual siomai. Hal ini disebabkan oleh rasa nyaman dan kesenangan yang dirasakan saat menggunakannya, sehingga dapat berjualan dengan kepercayaan diri.
Sumber: disway kalbar