Disdukcapil Pontianak Imbau Warga Tak Gunakan Calo Urus Dokumen Kependudukan

Warga saat mengurus administrasi kependudukan di loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak-Pontianak Disway-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak Erma Suryani, mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau biro jasa dalam mengurus dokumen kependudukan. Imbauan ini disampaikan untuk mencegah kerugian dan risiko hukum yang bisa timbul akibat penggunaan jasa tidak resmi.
“Semua layanan di Disdukcapil itu gratis. Kalau masyarakat menggunakan calo, berarti mereka membayar sesuatu yang sebenarnya tidak perlu dibayar,” tegasnya pada Senin, 21 Juli 2025.
Ia menambahkan, dokumen yang diurus lewat calo atau biro jasa sangat rawan risiko pemalsuan dan tidak dapat dijamin keabsahannya.
“Bisa jadi dokumen yang diberikan palsu, dan itu tentu membahayakan. Tidak menutup kemungkinan juga bisa saja disalahgunakan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Akta Lahir di Pontianak Bukan Hasil Perdagangan Bayi, Ini Penjelasan Resmi Disdukcapil
Menurut Erma, penggunaan data yang salah atau tidak valid juga dapat menyebabkan gagalnya akses terhadap berbagai layanan penting, seperti pendaftaran BPJS, pernikahan, pembukaan rekening bank, hingga pengurusan dokumen imigrasi.
“Kalau datanya salah, proses perbaikannya itu ribet dan memakan waktu,” ujarnya.
Tak hanya itu, calo juga rentan membuat kesalahan dalam pengisian data, mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, hingga nama orang tua.
“Kesalahan seperti ini bisa berakibat panjang bagi pemilik dokumen, karena semua data harus sesuai dan akurat,” imbuhnya.
BACA JUGA:Disdukcapil Pontianak Imbau Warga Waspadai Penipuan Aktivasi IKD
Erma juga menekankan pentingnya mengurus dokumen kependudukan sendiri, kecuali jika diurus bersama anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Hal ini demi menjaga keamanan dan akurasi data.
“Supaya data aman dan benar, sebaiknya urus sendiri. Jangan diwakilkan orang lain sembarangan,” pesannya.
Lebih lanjut, ia mendorong masyarakat agar lebih mandiri dalam mengurus administrasi kependudukan. Tujuannya bukan hanya mempercepat layanan, tetapi juga membangun masyarakat yang paham dan sadar administrasi kependudukan.
Sumber: