Akta Lahir di Pontianak Bukan Hasil Perdagangan Bayi, Ini Penjelasan Resmi Disdukcapil

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak Erma Suryani saat memberikan keterangan terkait akta kelahiran yang diterbitkan pihaknya-Pontianak Disway-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menegaskan bahwa dua akta kelahiran yang diterbitkan pihaknya tidak berkaitan dengan kasus dugaan perdagangan bayi yang baru-baru ini terjadi di Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani. Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan terhadap data kependudukan yang sempat dikaitkan dalam kasus tersebut.
“Pada tanggal 18 Juli 2025, petugas kami, yakni Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan JFT Kelahiran, melakukan kunjungan ke alamat orang tua dari dua anak yang akta kelahirannya diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Pontianak. Hasilnya, kedua anak tersebut berada dalam pengasuhan orang tua kandungnya dan dalam keadaan sehat dan baik-baik saja,” jelasnya pada Senin, 21 Juli 2025.
BACA JUGA:Satpol PP Pontianak Tegaskan Larangan Buang Sampah ke Sungai di Kawasan Waterfront
Lebih lanjut Erma menerangkan, akta pertama adalah anak yang kini berusia dua tahun merupakan anak pertama pemilik akta kelahiran yang diterbitkan pada 8 September 2023. Kedua yaitu anak yang berusia tiga bulan merupakan anak kedua dari pemilik akta kelahiran yang diterbitkan tanggal 2 Juli 2025.
“Dari hasil kunjungan tersebut dapat disimpulkan bahwa kedua anak tersebut benar berada bersama orang tua kandungnya dan tidak termasuk dalam kasus perdagangan anak,” tegasnya.
Erma menambahkan, pihaknya terus memperkuat sistem verifikasi dalam pelayanan dokumen kependudukan guna memastikan validitas data dan mencegah penyalahgunaan, termasuk yang berkaitan dengan kasus-kasus sensitif seperti perdagangan anak.
BACA JUGA:GOW Pontianak Salurkan Bantuan Sosial ke Ponpes As Sajdah Makkiyah
“Kami berkomitmen menjaga integritas data kependudukan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dokumen kependudukan,” tutupnya.
Sumber: