Backlink
Rentcar MaC

Penertiban Spanduk dan Reklame di Jalan Ahmad Yani, Walikota Pontianak Ingin Penataan Kota Lebih Rapi

Penertiban Spanduk dan Reklame di Jalan Ahmad Yani, Walikota Pontianak Ingin Penataan Kota Lebih Rapi

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono (jaket hitam) turun langsung memantau proses pembongkaran papan reklame-Pontianak Disway-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali melakukan penertiban terhadap papan reklame dan spanduk yang terpasang di median tengah Jalan Ahmad Yani. Penertiban ini dimulai dari titik depan Masjid Raya Mujahidin hingga menuju simpang lampu merah di depan Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono turun langsung ke lokasi memantau pembongkaran reklame oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, Dinas Perhubungan, camat dan lurah setempat.

Edi menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menata ulang ruang kota agar tampak lebih rapi dan indah. Selain papan reklame, tiang-tiang pengumuman serta spanduk yang sudah usang dan rusak juga turut dibersihkan.

“Kita sedang melakukan penataan, penertiban terhadap tiang-tiang, spanduk-spanduk, papan-papan pengumuman yang sudah dalam keadaan lusuh, rusak. Kita ingin memperindah Kota Pontianak, sehingga taman-taman yang ada juga akan kita tata ulang,” ujarnya saat meninjau langsung proses pembongkaran, pada Minggu, 15 Juni 2025 pagi.

BACA JUGA:Langgar Aturan Jam Malam, 54 Anak Terjaring Razia Satpol PP Kota Pontianak

Ia menambahkan, selain untuk menciptakan estetika kota yang lebih baik, penertiban ini juga bertujuan meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan. Penempatan reklame yang tidak teratur dinilai dapat mengganggu pandangan serta membahayakan pengguna lalu lintas.

“Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik serta menertibkan pemasangan reklame yang melanggar aturan. Banyak dari papan dan spanduk yang kita temukan sudah dalam kondisi rusak dan tidak layak tampil,” ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan reklame-reklame tersebut tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga bisa membahayakan pengguna jalan apabila roboh atau menghalangi pandangan lalu lintas.

BACA JUGA:Pengurus MABM Kota Pontianak 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Walikota

“Kami juga mengimbau pemilik reklame agar ke depan lebih tertib dalam pemasangan dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Penertiban ini akan terus dilanjutkan di beberapa titik lain yang dinilai melanggar ketentuan penataan ruang dan estetika kota. Pemerintah Kota mengimbau seluruh pihak agar menaati aturan dalam pemasangan media promosi agar tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.

Ardy (57), warga Kecamatan Pontianak Selatan, mendukung upaya Pemkot Pontianak dalam menertibkan dan menata reklame di median tengah Jalan Ahmad Yani. Ia menilai keberadaan papan reklame yang tidak terawat justru mengganggu pemandangan kota.

“Banyak tiang-tiang reklame yang sudah karatan, spanduk robek, bahkan ada yang miring dan hampir tumbang. Jadi menurut saya ini memang harus ditertibkan,” ucapnya.

BACA JUGA:Wakil Walikota Pontianak Ajak Warga Jaga Toleransi Antar Agama dan Suku dalam Kegiatan Seminar Amtsilati

Sumber: