RSUD SSMA Pontianak Gandeng Satpol PP Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Papan KTR di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak -Pontianak Disway-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak memperketat pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan rumah sakit.
Direktur RSUD SSMA, dr Eva Nurfarihah, mengungkapkan bahwa pengawasan pelaksanaan perda tersebut dilakukan melalui tim khusus yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur.
“Razia rutin terus kami lakukan, namun masih saja ditemukan pelanggaran, baik oleh pasien, keluarga pasien, bahkan oknum pegawai rumah sakit,” ujarnya, pada Jumat, 23 Mei 2025.
BACA JUGA:Warga Pontianak Kota Serbu Paket Sembako Murah
Menurut Eva, meskipun rambu dilarang merokok telah dipasang di sejumlah titik strategis, beberapa individu tetap nekat melanggar aturan tersebut.
“Pegawai yang tertangkap merokok di area rumah sakit akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk memperkuat penegakan aturan, pihak rumah sakit berencana menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempertegas penerapan sanksi terhadap pelanggar Perda KTR.
BACA JUGA:Pontianak Bangkitkan Semangat Gotong Royong Lewat Lomba Pekarangan Pangan Bergizi
“Dengan keterlibatan Satpol PP, implementasi sanksi akan lebih efektif dan menjadi contoh bagi masyarakat untuk patuh terhadap regulasi,” pungkasnya.
Sumber: