Satpol PP Pontianak Amankan Sejumlah Layangan dan Gelondongan Saat Razia
Satpol PP Kota Pontianak menggelar penertiban permainan layangan-Satpol PP Pontianak-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar penertiban terhadap aktivitas pembuatan, permainan, dan penjualan layang-layang beserta sarana pendukungnya pada Minggu, 5 Juli 2026 sore.Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta keselamatan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan, penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
BACA JUGA:Satpol PP Pontianak Amankan Sejumlah Layangan dan Gelondongan Saat Razia
"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Aktivitas bermain layang-layang, terutama yang menggunakan gelondongan atau benang berbahaya, berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat," ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung pukul 16.00 hingga 18.00 WIB itu melibatkan 10 personel Satpol PP Kota Pontianak dan dua personel TNI AD. Tim menyisir sejumlah titik yang menjadi lokasi aktivitas layang-layang.
BACA JUGA:HUT ke-75 IBI, Wali Kota Pontianak Minta Bidan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
Dari hasil penertiban, petugas mengamankan satu layang-layang di Jalan Komyos Sudarso, satu gelondongan di Jalan Tabrani Ahmad II, serta dua layang-layang dan satu gelondongan di kawasan Jalan Sidas, tepatnya di sekitar Hotel Mahkota.
"Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan tiga layang-layang dan dua gelondongan sebagai barang bukti hasil penertiban," jelasnya.
BACA JUGA:APPSBI Kota Pontianak Lepas 19 Atlet Silat Budaya Menuju Porprov 2026 di Singkawang
Ia menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk menekan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi anak-anaknya dan tidak bermain layang-layang di lokasi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Satpol PP akan terus melakukan monitoring dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Sumber: satpol pp pontianak


