Kasus Kehilangan Isi Paket JNE Pontianak Belum Jelas, DPRD Minta Proses Hukum Transparan
Kasus dugaan hilangnya paket voucher Rp22 Juta di Pontianak belum temui titik terang, anggota DPRD minta diusut tuntas--dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Kasus dugaan kehilangan isi paket pengiriman melalui jasa ekspedisi JNE di Pontianak yang sempat menjadi perhatian publik pada Mei 2026 hingga kini masih menjadi sorotan. Seorang warga Pontianak bernama Hendro sebelumnya telah melaporkan dugaan kehilangan paket berisi voucher internet dan kartu perdana senilai lebih dari Rp22 juta ke Satreskrim Polresta Pontianak pada 12 Mei 2026.
Menanggapi kasus tersebut, Anggota DPRD Kota Pontianak, Yandi, menyatakan bahwa persoalan tersebut kini telah masuk ke ranah hukum sehingga masyarakat perlu memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional.
BACA JUGA:Kasus Kehilangan Isi Paket JNE Pontianak Belum Jelas, DPRD Minta Proses Hukum Transparan
"Karena kasusnya sudah masuk ke ranah hukum, kita tentu percayakan kepada proses hukum. Nanti kita lihat bagaimana proses hukum terhadap kasus ini berjalan sesuai mekanismenya atau tidak," kata Yandi pada Kamis, 25 Juni 2026.
Ia mengaku terkejut karena hingga saat ini kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Menurutnya, rentang waktu yang cukup panjang sejak kejadian hingga sekarang membuat publik bertanya-tanya mengenai tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
BACA JUGA:Anggota DPRD Pontianak Ikut Bersuara, Yandi Kritik Keras Dugaan Paket JNE Tak Sampai Tujuan
"Saya sendiri kaget kalau itu belum ada tindak lanjut apa-apa. Bahkan saya berpikir persoalan ini sudah selesai. Karena masyarakat tentu ingin tahu seperti apa perkembangan dan hasil akhirnya," ujarnya.
Yandi menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan ganti rugi antara perusahaan dan pelanggan. Menurutnya, terdapat dugaan peristiwa yang perlu ditelusuri lebih dalam karena berpotensi mengarah pada unsur pidana.
BACA JUGA:Yandi DPRD Pontianak Keluhkan Layanan Internet Iconnet, Siap Panggil Pihak Perusahaan
"Saya membaca kasus ini bukan semata-mata soal ganti rugi. Ada beberapa hal yang memang tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan ada dugaan tindakan yang mengarah pada unsur pidana. Ini harus diungkap untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang menggunakan jasa pengiriman barang," tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya penyelesaian kasus tersebut agar tidak menimbulkan keresahan maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan distribusi dan pengiriman barang.
BACA JUGA:DPRD dan Pemkot Pontianak Setujui APBD 2026 Rp2,092 Triliun di Rapat Paripurna
"Kita tidak ingin masyarakat menjadi trauma menggunakan jasa pengiriman. Mudah-mudahan persoalan ini bisa segera diperjelas dan diungkap sehingga diketahui di mana letak inti permasalahannya," tambah Yandi.
Sumber:


