Pembacaan Putusan Perkara Charlie’s Angles, LBH KRI Soroti Tuntutan JPU yang Dinilai Belum Cerminkan Keadilan
Pihak LBH KRI saat bersama korban kekerasan seksual dan penganiayaan oleh tiga orang perempuan-Pontianak Disway-dokumen istimewa
LBH KRI berharap Majelis Hakim secara cermat mempertimbangkan dakwaan Pasal 480 KUHP (Perkara 611) dan Pasal 14 UU TPKS (Perkara 610) sebagai faktor pemberat yang signifikan. Kegagalan JPU dalam membedakan bobot kejahatan ini harus dikoreksi oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya (consıderans).
“Kami berharap putusan akhir tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku (retributif), tetapi juga pada pemulihan korban (restoratif). Kami berharap Majelis Hakim mengabulkan tuntutan restitusi pada Perkara 610, dan memutus pidana badan yang setimpal pada ketiga perkara, yang mencerminkan keseriusan negara dalam menangani kasus kekerasan,” tutup Putri Saragi.
LBH Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi korban dan mengawal proses peradilan ini hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
LBH KRI juga akan terus memantau apakah putusan hakim nantinya sejalan dengan komitmen perlindungan Perempuan, anak dan korban kekerasan seksual yang telah menjadi satu di antara fokus advokasi LBH KRI di Pontianak.
Sumber:




