Palembang, 25 Juli 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang kembali mengingatkan seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan mengenai batas maksimum bagasi yang diperbolehkan dibawa ke dalam kereta api, yaitu seberat 20 kilogram.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa ketentuan ini sudah lama ditetapkan dan bukan aturan baru. “Kami mengimbau kepada para pelanggan agar memperhatikan batas maksimum bagasi yang telah ditetapkan adalah 20 kilogram dengan volume maksimum 100 dm³ atau dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri atas empat item bagasi. Hal ini penting agar tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain dan tetap menjaga keamanan di dalam gerbong kereta,” ujar Aida. Petugas di stasiun juga berhak menindak apabila ditemukan barang bawaan yang melebihi batas atau mengandung barang-barang terlarang. Aida menyampaikan kepada pelanggan yang bagasinya melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi Aida juga mengimbau agar penumpang tidak membawa barang bawaan yang tidak diperkenankan dibawa di dalam bagasi kereta api, diantaranya binatang, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata tajam, dan benda yang mudah terbakar. Selain itu benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak sesuai ketentuan diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak sesuai aturan.“Kami berharap penumpang dapat mematuhi aturan ini untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi semua,” tambah Aida. KAI Divre III Palembang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan tetap mengedepankan keselamatan dan kenyamanan pelanggan. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi petugas customer service stasiun atau menghubungi Contact Center KAI di 121. Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMESKAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Ketentuan Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kg
Selasa 29-07-2025,14:12 WIB
Reporter : Vritimes.com
Editor : Vritimes.com
Tags : #pt kai divre iii palembang
Kategori :
Terkait
Selasa 29-07-2025,14:12 WIB
KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Ketentuan Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kg
Minggu 27-07-2025,13:14 WIB
KAI Divre III Palembang Catat Selama Semester I 2025, Salurkan program TJSL Sebesar 2,154 Milyar
Selasa 22-07-2025,18:30 WIB
LRT Sumsel, Layanan Konektivitas Transportasi di Kota Palembang
Selasa 15-07-2025,17:02 WIB
Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan
Terpopuler
Rabu 30-07-2025,09:50 WIB
Kabut Asap Mulai Pekat, Wali Kota Pontianak Imbau Warga Batasi Aktivitas Malam Hari
Rabu 30-07-2025,13:29 WIB
Cara Toilet Training Doggy Agar Tidak Pipis Sembarangan
Rabu 30-07-2025,13:46 WIB
Kolaborasi Pontianak, Kubu Raya, dan Mempawah Kendalikan Inflasi lewat TPID KUPONWAH
Rabu 30-07-2025,09:25 WIB
Pilihan Makanan Kucing Halal untuk Anabul Kesayanganmu
Rabu 30-07-2025,15:44 WIB
Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Serahkan Bukti Tambahan dalam Gugatan Terhadap Jawa Pos
Terkini
Kamis 31-07-2025,06:05 WIB
Bank Raya Ajak Pelaku Usaha di Cluster Unggulan Srikana Surabaya Optimalkan Raya App
Kamis 31-07-2025,06:04 WIB
Pelindo Multi Terminal Branch Bumiharjo Terima Penghargaan Kecelakaan Nihil
Rabu 30-07-2025,21:30 WIB
KAI Logistik TRAX Jadi Pilar Digitalisasi, KAI Logistik Cetak Pertumbuhan Pada Semester I 2025
Rabu 30-07-2025,21:09 WIB
Tampil Percaya Diri Sejak Dini di Hublife
Rabu 30-07-2025,17:04 WIB