Palembang, 25 Juli 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang kembali mengingatkan seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan mengenai batas maksimum bagasi yang diperbolehkan dibawa ke dalam kereta api, yaitu seberat 20 kilogram.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa ketentuan ini sudah lama ditetapkan dan bukan aturan baru. “Kami mengimbau kepada para pelanggan agar memperhatikan batas maksimum bagasi yang telah ditetapkan adalah 20 kilogram dengan volume maksimum 100 dm³ atau dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri atas empat item bagasi. Hal ini penting agar tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain dan tetap menjaga keamanan di dalam gerbong kereta,” ujar Aida. Petugas di stasiun juga berhak menindak apabila ditemukan barang bawaan yang melebihi batas atau mengandung barang-barang terlarang. Aida menyampaikan kepada pelanggan yang bagasinya melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi Aida juga mengimbau agar penumpang tidak membawa barang bawaan yang tidak diperkenankan dibawa di dalam bagasi kereta api, diantaranya binatang, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata tajam, dan benda yang mudah terbakar. Selain itu benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak sesuai ketentuan diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak sesuai aturan.“Kami berharap penumpang dapat mematuhi aturan ini untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi semua,” tambah Aida. KAI Divre III Palembang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan tetap mengedepankan keselamatan dan kenyamanan pelanggan. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi petugas customer service stasiun atau menghubungi Contact Center KAI di 121. Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMESKAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Ketentuan Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kg
Selasa 29-07-2025,14:12 WIB
Reporter : Vritimes.com
Editor : Vritimes.com
Tags : #pt kai divre iii palembang
Kategori :
Terkait
Rabu 17-09-2025,11:29 WIB
KAI Divre III Palembang Infokan Perubahan Nomor WhatsApp Contact Center 121
Kamis 11-09-2025,21:35 WIB
Libur Maulid Nabi: 15.465 Orang Gunakan Kereta Api, Stasiun Kertapati Paling Ramai
Selasa 02-09-2025,22:58 WIB
KAI Divre III Palembang Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Publik dan Keselamatan Bersama
Jumat 15-08-2025,16:11 WIB
Sambut HUT ke - 80 RI, KAI Divre III Palembang Hadirkan Promo Merdeka untuk Kereta Api Sindang Marga
Selasa 12-08-2025,10:04 WIB
Tingkatkan Produktivitas Kesehatan Pekerja, KAI Divre III Palembang Jalankan Program Employee Well-Being
Terpopuler
Selasa 30-09-2025,23:09 WIB
Bahasan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kota Pontianak
Rabu 01-10-2025,13:25 WIB
Youtuber Bobon Santoso Soroti Jalan Rusak di Sintang, Pertanyakan Kinerja Pejabat Daerah
Rabu 01-10-2025,13:38 WIB
Selebgram Asal Pemangkat Tewas dalam Kecelakaan Maut di Sungai Pinyuh
Selasa 30-09-2025,17:59 WIB
Edi Kamtono: Jalur Ekspor Langsung Perkuat Daya Saing Ekonomi Kota
Selasa 30-09-2025,21:12 WIB
Dokgi Dental Clinic Hadirkan Perawatan Invisalign dengan Hasil Nyata, Nyaman, dan Lebih Cepat
Terkini
Rabu 01-10-2025,15:59 WIB
Waspadai Efek Samping Pemakaian Obat Tetes Mata Berlebihan
Rabu 01-10-2025,15:58 WIB
Ekspor Arwana Super Red Kalbar Kembali Dibuka Lewat Bandara Supadio Pontianak
Rabu 01-10-2025,15:17 WIB
Cara Main Roblox: Panduan Seru untuk Pemula
Rabu 01-10-2025,15:08 WIB
Festival Saprahan Pelajar 2025, Upaya Lestarikan Budaya Melayu di Kota Pontianak
Rabu 01-10-2025,15:06 WIB