Palembang, 13 Juli 2025 – Sebagai upaya meningkatkan minat masyarakat dan kepercayaan dalam menggunakan moda angkutan transportasi kereta api terlebih bagi lansia yang berusia 60 Tahun keatas, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan pelayanan yang inklusif dan ramah bagi seluruh kalangan masyarakat. Salah satu bentuk perhatian tersebut adalah dengan pemberian diskon khusus sebesar 20% bagi penumpang lanjut usia (lansia) untuk semua kelas KA komersial (ekomomi, Bisnis dan Eksekutif).
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya KAI untuk memberikan kemudahan dan apresiasi kepada pelanggan, sehingga pelanggan bisa segera mendaftar untuk memanfaatkan reduksi tarif khusus.
Selain lansia, KAI juga memberikan tarif diskon 20% hingga 50% kepada penumpang diantaranya :
1. Wartawan mendapat diskon 20% untuk kelasa KA komersial (ekonomi dan bisnis), dengan ketentuan menunjukan kartu atau ID pers dan surat tugas peliputan.
2. Penyandang disabilitas mendapat diskon 20% untuk semua kelas KA komersial (ekonomi, bisnis dan eksekutif);
3. Legiun Veteran RI (LVRI)
KAI memberikan diskon sebesar 50 persen untuk KA komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif kepada Legiun Veteran RI. Diskon tersebut berlaku pada hari Selasa sampai Kamis, kecuali hari besar atau hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan, KAI juga memberikan diskon sebesar 30 persen bagi Legiun Veteran RI yang menggunakan KA komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif. Diskon tersebut berlaku pada Jumat sampai Senin dan hari besar atau hari libur nasional lainnya serta hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan.
4. Bagi TNI dan Polri
KAI memberikan diskon tarif kepada Prajurit TNI dan anggota Polri sebesar 25 persen saat menaiki KA Komersial kelas eksekutif serta diskon sebesar 50 persen untuk KA Komersial kelas bisnis dan ekonomi
Aida menambahkan, calon penumpang yang hendak memanfaatkan tarif khusus tersebut harus melakukan registrasi terlebih dahulu di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service.
Berikut cara registrasi untuk mendaftarkan tarif reduksi :
- Registrasi dilakukan oleh penumpang yang bersangkutan dengan membawa bukti identitas diri asli yang masih berlaku (Lansia: KTP, LVRI: KTP dan Kartu Anggota LVRI, TNI-Polri: KTP dan KTA, dan Wartawan: KTP, Kartu atau ID Pers dan Surat Tugas Peliputan);
- Apabila penumpang yang bersangkutan tidak bisa datang langsung, registrasi dapat diwakilkan oleh orang lain dengan syarat membawa bukti identitas diri asli dan pas foto milik penumpang yang akan didaftarkan:
- Khusus calon penumpang penyandang disabilitas, registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas dan apabila penumpang disabilitas yang bersangkutan tidak dapat registrasi langsung, dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.
Registrasi tersebut dilakukan hanya sekali, dan dapat digunakan sampai masa berlaku reduksi berakhir. Jika masa berlaku berakhir reduksi pelanggan yang bersangkutan dan menginginkan hak reduksi lagi, maka wajib dilakukan registrasi ulang.