PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK – Kasus kematian tragis FN (22), seorang perempuan yang jatuh dari lantai tiga K-Gym Fitness Center Pontianak, diduga diselesaikan melalui jalur Restoratif Justice (RJ). Sebelumnya pemilik K-Gym, SY alias Ahian Suyadi, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada 31 Agustus 2024 oleh Polresta Pontianak, kini tidak lagi menjalani proses pidana setelah diduga diselesaikan secara damai dengan pihak keluarga korban.
FN jatuh dari lantai tiga K-Gym yang berlokasi di Jalan Parit Haji Husein 2 (Paris 2), Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Selasa, 18 Juni 2024. Insiden tersebut sempat menggemparkan publik Kota Pontianak dan memunculkan pertanyaan besar terkait keselamatan dan pengawasan operasional tempat kebugaran tersebut.
Sebelumnya Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, dalam pernyataannya menyebut bahwa penyidikan menunjukkan adanya kelalaian dari pihak pengelola gym.
BACA JUGA:Owner K-Gym Pontianak Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Atas Tewasnya Fatyha Nur Eka.
“Dugaan kuat bahwa pemilik lalai dalam pengelolaan operasional sehingga memungkinkan insiden ini terjadi,” ujarnya.
Namun, setelah serangkaian proses hukum berjalan, dilansir dari postingan inspirasikalbar9, diduga kedua belah pihak memutuskan untuk mengambil jalur damai. Restoratif Justice, yang merupakan pendekatan hukum berbasis musyawarah dan pemulihan hubungan sosial, digunakan untuk menyelesaikan kasus ini. Dengan begitu, proses pidana terhadap Ahian tidak dilanjutkan.
Keputusan ini pun tentunya memicu reaksi beragam di masyarakat, terutama dari kalangan aktivis dan pengamat hukum. Salah satu komentar kritis muncul dari akun Instagram resmi BPM Kalbar yang mengunggah Insta Story dengan pernyataan satir.
BACA JUGA:Pemilik K-Gym Pontianak Resmi Ditahan, Pengacara Keluarga Korban: Kami Mengapresiasi Kinerja Polisi
“Hebat hukum nih sekarang benar ke tadak bise di RJ???” tulis BPM Kalbar dalam Insta Story.
Unggahan tentunya mempertanyakan apakah kasus kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa bisa diselesaikan secara damai tanpa proses peradilan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polda Kalbar belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait keputusan RJ ini.
BACA JUGA:Pemeriksaan Tersangka Owner K-Gym Pontianak, Kembali Tidak Memenuhi Panggilan Polisi
Profil Ahian Suyadi: Dari Binaraga ke Tiga Cabang Fitness Center
Dilansir dari Suara Pemred dan Pontianak Post , Ahian Suyadi sendiri merupakan pria 44 tahun pemilik K-Gym, dikenal di kalangan pecinta olahraga kebugaran. Bermula dari hobinya terhadap binaraga, Ahian merintis K-Gym Fitness Center sebagai tempat pelatihan dan pembinaan atlet. Kini, K-Gym telah memiliki tiga cabang: di Jalan Parit Haji Husein II, Jalan Ilham (Kotabaru), dan Jalan 28 Oktober.