- Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
- Pidana penjara dan denda
- Penghentian penyaluran BBM subsidi selama satu bulan
- Pencabutan izin SPBU secara permanen
- Pengurangan margin keuntungan SPBU.
BACA JUGA:Antisipasi Penyimpanggan BBM Bersubsidi, Polres Melawi Lakukan Monitoring Ke SPBU
Selain itu, masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi dapat melaporkannya ke Pertamina Call Center 135 atau langsung ke Kepolisian Republik Indonesia.
Masyarakat Menuntut Penindakan Tegas
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Sambas. Mereka berharap aparat segera bertindak dan menindaklanjuti laporan warga agar tidak ada lagi penyimpangan BBM subsidi yang merugikan rakyat kecil. Pemerintah juga diharapkan lebih tegas dalam mengawasi distribusi BBM subsidi agar benar-benar sampai kepada yang berhak.