Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 410 Ballpress Pakaian Bekas

Senin 20-01-2025,13:10 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar berhasil mengamankan empat unit kontainer berisi 410 ballpress pakaian bekas ilegal yang diselundupkan dari luar negeri, tepatnya dari Malaysia. Pengungkapan ini disampaikan Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, dalam konferensi pers di halaman Mapolda Kalbar, Senin 20 Januari 2025, didampingi Dirkrimsus dan Kabid Humas Polda Kalbar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu mengungkapkan bahwa barang ilegal tersebut dimiliki oleh DY alias RN, seorang warga Kota Singkawang yang berdomisili di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

“DY alias RN yang merupakan bos pakaian bekas luar negeri ini merupakan warga Kota Singkawang,” ujar Brigjen Pol Roma Hutajulu dikutip dari yokalbar.

BACA JUGA:Dugaan Kasus di Paksakan : Uang Titipan Digelapkan MCO Sebut Intimidasi Serta Diperas Oknum Kajari dan Kajati

Ratusan ballpress pakaian bekas tersebut diketahui dibeli DY dari seseorang berinisial W di Kuching, Malaysia, dengan pembayaran tunai sebesar 50% dari total harga barang. Barang tersebut rencananya akan didistribusikan kembali, dengan tiga kontainer dikirim ke Sulawesi Selatan dan satu kontainer ke Surabaya.

“Total pakaian bekas ilegal yang dimasukkan menggunakan kontainer tersebut 410 ballpress, dengan rincian 320 ball besar seberat 100 kg per ball dan 90 ball kecil sekitar 50 kg per ball-nya,” rinci Brigjen Pol Roma Hutajulu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait aktivitas bongkar muat pakaian bekas dari truk ke kontainer di Kecamatan Pemangkat, yang akan dibawa ke Pelabuhan Dwikora Pontianak. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan kendaraan Head Container dengan nomor polisi KB 8492 AW di Jalan Major Alianyang, Desa Kapur, Kubu Raya, yang membawa satu peti kemas berisi 108 ballpress pakaian bekas.

BACA JUGA:Empat TKP Pencabulan Terhadap Anak Terungkap, Tersangka Ayah Kandung Korban Ditangkap

Dari pengembangan lebih lanjut, petugas menemukan tiga peti kemas lainnya yang sudah berada di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Proses pemeriksaan dilakukan dengan berkoordinasi bersama petugas terminal peti kemas dan personel Polsek KP3L Polresta Pontianak.

Kini, seluruh barang bukti berupa 410 ballpress pakaian bekas telah disita petugas. DY alias RN disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Kategori :